Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato

Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato

Motif Pembunuhan Penghuni Sel Rutan Pakjo Palembang Jaksa Sebut Gegara Hilangnya Jarum Tato.-Foto: Fadly/sumeks.co-

Lalu, terdakwa Muhammad Yusuf juga turut menganiaya tubuh korban dengan cara menendang bagian rusuk kiri dan menginjak bagian dada beberapa kali.

Sementara terdakwa lainnya, yaitu terdakwa Wahyu Andrean turut serta menganiaya korban Irohmin memukul kepala dan bagian dada serta membenturkan kepala kelantai beberapa kali.

Masih dari dakwaan, korban Irohmin sempat berdiri dan bergeser ketempatnya berada di ujung dekat WC sel yang ditempati, namun lagi-lagi korban Irohmin kembali dianiaya sesama penghuni sel lainnya yaitu terdakwa Hendra Gunawan.

BACA JUGA:Tahanan Kasus Narkoba di Rutan Pakjo Meninggal, Kemenkumham Sumsel Angkat Bicara

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Tahanan Narkoba di Rutan Pakjo Palembang Dikabarkan Meninggal Dunia, Penyebabnya?

Hingga membuat korban Irohmin kembali tergeletak di lantai, dan mengeluarkan suara merintih kesakitan serta mengeluarkan suara seperti orang yang sedang mengorok.

Karena merasa terganggu dengan suara itu, terdakwa Muhammad Yusuf menyuruh terdakwa lainnya Hendra Gunawan untuk menyimpan mulut korban dengan kain.

Kemudian sekira pukul 00.50 WIB dini hari terdakwa Arjuna menyuruh terdakwa Hendra Gunawan untuk membangunkan korban Irohmin sekaligus mengecek kondisi korban yang ternyata sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Sehingga, terdakwa Arjuna dan terdakwa lainnya berteriak kepada petugas Rutan Pakjo Palembang dengan mengatakan ada yang sakit.

BACA JUGA:Warga Talang Kelapa Kaget, Lurah Aldani Terjerat Kasus Tanah dan Ditahan di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Polisi Benarkan Tahanan Narkoba Meninggal Dunia di Rutan Pakjo Palembang

Korban Irohmin sempat dilarikan ke rumah sakit Siti Khodijah Palembang untuk mendapatkan tindakan medis namun korban tetap tidak tertolong, hingga dinyatakan telah meninggal dunia.

Akibat perbuatan dari para terdakwa sebagaimana dakwaan terancam dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana terhadap korban sesama penghuni rutan bernama Irohmin.

Kelima tersangka didakwa dengan  pertama Primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Atau kedua Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau ketiga Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: