Kejari Temukan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin Masuk Rutan Palembang

Kejari Temukan Penyimpangan Pengelolaan Retribusi Parkir, Mantan Kadishub Banyuasin Masuk Rutan Palembang.-Foto: Akda/sumeks.co -
BANYUASIN, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri Banyuasin menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial AL, mantan Kadishub Banyuasin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perpustakaan Arsip Daerah Banyuasin serta PLT Satpol PP Banyuasin.
Kemudian, EP Mantan Kepala UPTD Dishub Banyuasin, dan S mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT layanan angkutan darat Dishub Banyuasin.
"Ketiganya kita lakukan penahanan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani SH MH Kamis 20 Maret 2025.
BACA JUGA:Kisruh Pengelolaan Parkir, Kadishub Banyuasin Minta Maaf
BACA JUGA: Selidiki Dugaan Penyimpangan Retribusi Parkir, Kejari Banyuasin Geledah Kantor UPTD Dishub
Penahanan terhadap ketiga tersangka, setelah pihaknya telah mendapatkan alat dan barang bukti terkait dugaan kasus penyimpangan dalam pengelolaan retribusi parkir sejak 2020 hingga 2023 di UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
"Dimana harusnya uang tersebut masuk kas daerah, ini malah mengalir ke pihak-pihak tertentu," bebernya.
Diperkirakan sekitar Rp1,1 miliar retribusi parkir yang terindikasi pungli.
Sebelumnya juga pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin.
Bahkan pihaknya juga telah melakukan pengeledahan di Kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyuasin.
Pastinya Kejari Banyuasin berkomitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: