HA Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab

HA Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab

HA Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab.-Foto: Fadli/sumeks.co -

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) berinisial HA dilakukan upaya paksa penahanan, oleh tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (kejari Muba) usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi meski dalam keadaan sakit.

HA dilakukan penahanan bersama satu nama lainnya sebagai tersangka korupsi pemalsuan dokumen pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. 

Jalan tol Betung -Tempino Jambi adalah mega proyek nasional untuk jalan tol trans sumatera (JTTS)

Dari informasi rilis Kejari Muba di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Senin 10 Maret 2025, HA dijemput dari RS Siti Fatimah Palmbang.

Kemudian pengusaha kaya Sumsel ini dibawa ke gedung Kejati Sumsel untuk kemudian dilakukan penahanan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.

"Tersangka HA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang," ujar Kepala Kejari Musi Banyuasin Roy Riady SH MH saat gelar rilis penahanan tersangka.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Tanah Tol Betung-Tempino, Kejari Muba Bakal Dalami Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Kejari Muba Tetapkan Dirut PT SMB Tersangka Korupsi Pemalsuan Dokumen Proyek Tol Betung-Tempino

Di dampingi Kasi Pidsus Firmansyah SH MH, Kasi Ops Kejati Sumsel Ario AG SH MH, Roy Riady menerangkan bahwa modus operandi kedua tersangka.

Bahwa keduanya sekira bulan November dan Bulan Desember tahun 2024, bersama-sama melakukan pemalsuan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang berlokasi di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal.


HA, pengusaha kaya Sumsel Dilakukan Upaya Paksa Penahanan di Rutan Pakjo Palembang, Kajari: Bakal Ada Tersangka Oknum Pemkab.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Guna diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk pergantian ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Betung -Tempino Jambi tahun 2024.

Yang mana, diketahui oleh mereka bahwa HA bukanlah orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai dengan Pengumuman yang dikeluarkan oleh Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Peninggalan dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 Daftar Nominatif Kegiatan Pengadaan Tanah Desa Simpang Tungkal.

BACA JUGA:PT SMB Digeledah Kejari Muba, Kuasa Hukum: Kami Hormati Upaya Penegakan Hukum Penyidikan Korupsi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait