Jaksa Nyatakan Pikir-Pikir Usai 3 Terdakwa Kurir 10 Kilogram Sabu Divonis Pidana 20 Tahun Penjara
Salah satu terdakwa kurir sabu menangis haru saat mendengar vonis pidana 20 tahun penjara--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tiga kurir narkotika, dengan barang bukti sabu seberat 10 Kg dihukum majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan pidana masing-masing selama 20 tahun penjara.
Tidak terdakwa itu yakni bernama Supriadi, Rudi Hartono dan M Ali pada sidang yang digelar Kamis 19 Desember 2024 dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah menjadi perantara jual beli sabu yang beratnya melebihi 5 gram.
Majelis hakim diketuai Oloan Exodus SH MH, menjerat ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Ketiganya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Kakak Kabur, Adik Ipar Ketangkap, Ribuan Gram Sabu dan Pil Ekstasi Gagal Beredar di Betung Banyuasin
BACA JUGA:2 Kurir 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Ditangkap Timsus Polda Sumsel di Bogor Terancam Hukuman Mati
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap masing-masing terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan pidana.
Adapun pertimbangan hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.
Tiga terdakwa kurir 10 kg sabu mendengarkan pembacaan vonis 20 tahun penjara--
Selain itu, banyaknya barang bukti narkotika jenis sabu dalam jumlah besar turut menjadi pertimbangan hal yang memberatkan vonis pidana.
Oleh sebab itu, selain pidana pokok para terdakwa juga diganjar dengan hukuman pidana denda masing-masing sebesar Rp500 juta.
BACA JUGA:Begini Penampakan Barang Bukti 50 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan Timsus Narkoba Polda Sumsel
"Yang mana apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 bulan," urai hakim ketua persidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: