Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Muratara, Bendahara Terancam Dipenjara Lebih Lama Dari 2 Mantan Direktur
Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit Muratara, Bendahara Terancam di Penjara Lebih Lama Dari Dua Mantan Direktur--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau 4 tahun penjara.
Ancaman pidana 4 tahun penjara tersebut, lebih berat daripada dua terdakwa lainnya dua mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina terancam 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam sidang yang digelar 26 November 2024, ketiga terdakwa tersebut diganjar JPU Kejari Lubuklinggau telah memenuhi seluruh unsur dalam dakwaan.
Dihadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, para terdakwa dijerat melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Tidak Ajukan Eksepsi, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Saksi Kasus Korupsi Dana BLUD RSUD Rupit
BACA JUGA:7 Saksi Pihak Swasta Beberkan Adanya Manipulasi Nota Pengadaan Belanja Fiktif RSUD Rupit
"Para terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Kejari Lubuklinggau Ichsan Azwar SH MH dibincangi usai pembacaan tuntutan pidana.
Ichsan menerangkan, yang menjadi pembeda tuntutan pidana antara terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran dengan dua mantan Direktur RSUD Rupit bahwa hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara.
Suasana sidang korupsi pembacaan tuntutan pidana tiga terdakwa korupsi dana BLUD RSUD Rupit--
Selain itu, unsur yang memberatkan pidana terdakwa Dian Minarni daripada dua terdakwa lainnya bahwa yang bersangkutan melakukan dugaan korupsi selama satu periode anggaran.
"Untuk itu tadi dalam amar tuntutan pidana terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi pidana tambahan mengganti kerugian negara Rp211 juta, yang belum dikembalikan sampai saat ini," kata Ichsan.
Dengen ketentuan, lanjut Ichsan apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp92 juta serta dr Herlina Rp115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuklinggau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: