Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit Ditolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai dengan Uraian Tuntutan
Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit di Tolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai Dengan Uraian Tuntutan--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuk Linggau tolak pledoi tiga terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Muratara, minta hakim vonis dr Herlina Cs sesuai tuntutan.
Demikian dikatakan JPU Kejari Lubuk Linggau Ichsan Azwar SH MH MH, saat bacakan tanggapan atas pledoi (replik) terdakwa secara tertulis dalam sidang yang digelar, Kamis 2 Januari 2024.
Dalam uraian repliknya, bahwa pledoi yang disampaikan tiga terdakwa yakni dr Herlina, dr Madri Jeri Afrimando dan Dian Minarni telah sesuai dengan fakta persidangan adanya perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, kata penuntut umum yakni dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum adanya perbuatan korupsi berupa dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rupit.
BACA JUGA:Kompak Mengaku Salah, 3 Terdakwa Korupsi RSUD Rupit Muratara Minta Dihukum Ringan
"Oleh sebab itu, perbuatan terdakwa juga telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 dakwaan kedua penuntut umum," kata Ichsan.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan demikian pokok-pokok pembelaan (pledoi) penasihat hukum terdakwa tidak cukup beralasan untuk dapat diterima.
JPU Kejari Lubuk Linggau Ichsan Azwar SH MH bacakan replik atas pledoi tiga terdakwa korupsi RSUD Rupit--
Sehingga, penuntut umum Kejari Lubuk Linggau meminta agar majelis hakim menolak seluruh pertimbangan pembelaan dari masing-masing penasihat hukum para terdakwa.
Oleh sebab itu, penuntut umum meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan tuntutan penuntut umum.
"Kami memohon, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Palembang agar memberikan putusan sebagaimana yang telah diuraikan didalam surat tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya," tandasnya.
Sebelumnya, terdakwa Dian Minarni selaku bendahara pengeluaran terdakwa korupsi dana operasional RSUD Rupit Kabupaten Musirawas Utara (Muratara), dituntut Jaksa Kejari Lubuklinggau 4 tahun penjara.
BACA JUGA:7 Saksi Pihak Swasta Beberkan Adanya Manipulasi Nota Pengadaan Belanja Fiktif RSUD Rupit
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: