Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit Ditolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai dengan Uraian Tuntutan
Pledoi 2 Dokter dan 1 Bendahara RSUD Rupit di Tolak Jaksa, Minta Hakim Vonis Sesuai Dengan Uraian Tuntutan--
Ancaman pidana 4 tahun penjara tersebut, lebih berat daripada dua terdakwa lainnya dua mantan Direktur RSUD Rupit yakin dr Jeri Afrimando dan dr Herlina terancam 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Ketiganya, oleh penuntut umum Kejari Lubuk Linggau dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Huruf B ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pemberantasan Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Suasana sidang agenda pembacaan replik penuntut umum Kejari Lubuk Linggau di PN Palembang--
Selain pidana pokok, ketiganya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar sebesar Rp100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Adapun pembeda tuntutan terdakwa Dian Minarni dengan dua terdakwa lainnya yakni terdakwa hingga saat ini tidak ada itikad baik mengembalikan uang kerugian negara.
Oleh sebab itu, khusus untuk terdakwa Dian Minarni juga dijatuhi tuntutan Lina berupa wajib mengganti kerugian negara Rp211 juta.
Dengan ketentuan, apabila terdakwa Dian Minarni tidak dapat mengganti maka harta benda dapat disita atau diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara.
Sedangkan, untuk dua terdakwa lainnya yaitu dr Jeri Afrimando juga dituntut mengganti kerugian negara Rp92 juta serta dr Herlina Rp115 juta yang telah dititipkan ke Kejari Lubuk Linggau.
Dari dakwaan singkat penuntut umum, bahwa ketiga terdakwa telah melakukan penyelewengan anggaran diantaranya berupa anggaran belanja operasional rumah sakit.
Tidak hanya itu saja, ketiganya juga didakwa atas dugaan mark-up pada belanja serta tidak adanya perencanaan dalam belanja di RSUD Rupit Muratara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: