Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

Selain PT Perentjana Djaya, Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Kejati Juga Periksa 2 Saksi PT Waskita Karya

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Selain memeriksa 2 saksi dari pihak PT Perentjana Djaya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga kembali memeriksa 2 saksi dari PT Waskita Karya dalam penyidikan korupsi LRT Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 Triliun.

"Benar, selain memeriksa dua saksi dari PT Perentjana Djaya, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga turut memeriksa dua saksi dari PT Waskita Karya," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Selasa 1 Oktober 2024.

Diterangkan Vanny, dua saksi dari PT Waskita Karya yang diperiksa itu yakni berinisial DKD karyawan PT Waskita Karya tahun 2016, serta RP selaku Kepala Teknik PT Waskita Karya tahun 2015-2018.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, keduanya hadir dan diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selama lebih 3 jam yang mulai diperiksa sejak pukul 10.00 WIB.

BACA JUGA:Kadiv Gedung II Waskita Karya Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 Triliun Kembali Diperiksa Kejati

BACA JUGA:Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi Diperiksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya

"Masing-masing saksi diajukan lebih dari 20 pertanyaan masih terkait materi penyidikan perkara korupsi LRT Sumsel," terangnya.

Sedikit diungkapkan Vanny, kedua diperiksa tim penyidik sebagai saksi untuk diambil keterangan mengenai tahapan pelaksanaan pembangunan LRT sebagaimana penyidikan perkara yang saat ini digeber penyidik Kejati Sumsel.

Namun, Vanny enggan berkomentar lebih jauh mengenai spesifikasi pertanyaan sebab telah menyangkut materi penyidikan pokok perkara penyidik Pidsus Kejati Sumsel.


Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel Rp1,3 Triliun, 34 Saksi di Periksa Kejati Diantaranya PT Waskita Karya--

"Tidak etis, karena hal tersebut sudah masuk dalam materi penyidikan pokok perkara," tandasnya.

diketahui, dalam penyidikan perkara ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel selain tersangka Bambang Hariyadi Wikanta (BHW) dari PT Perentjana Djaya.

Jauh sebelumnya, juga telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya yang merupakan petinggi PT Waskita Karya.

Petinggi PT Waskita Karya dalam kasus korupsi pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Sumsel yang berpotensi rugikan negara Rp1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: