Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

Tes Seleksi PPPK 2024, Benarkah Honorer Hanya Bisa Daftar di Instansi Tempat Bekerja?

Tes seleksi PPPK 2024 honorer hanya bisa daftar di instansi tempat bekerja, benarkah. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS & PPPK, Bakal Diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2024, Berapa Besarannya?

Adapun syarat umum pelamar PPPK 2024. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa seluruh warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar PPPK dengan memenuhi sejumlah syarat. 

Berikut syarat umumnya:  

 

1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan yang dilamar.

 

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman dua tahun atau lebih.

 

3. Tidak pernah diberhentikan tidak hormat dari PNS, PPPK, TNI, Polri, maupun pegawai swasta.

 

4. Tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, atau anggota TNI/Polri.

 

BACA JUGA:1.596 PPPK OKU Timur Hasil Seleksi 2023 Dilantik 10 Agustus, Dipastikan September 2024 Sudah Gajian

BACA JUGA:Beri Pembekalan untuk 2.340 PPPK Pemkab Muba, Sekda Apriyadi: Jangan Gaptek, Harus Paham IT!

5. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota partai politik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: