Penyidik Kejati Sumsel Dalami Dugaan TPPU pada Korupsi LRT Sumsel yang Berpotensi Rugikan Negara Rp1,3 T
Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH didampingi Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum saat gelar rilis penetapan tersangka korupsi LRT Sumsel --
Selain itu, tersangka BHW juga diduga turut mengalirkan dana kepada ketiga tersangka yang ditetapkan pada rilis sebelumnya yang diduga aliran dana tersebut berasal mark-up serta kegiatan fiktif.
Sama seperti tiga tersangka sebelumnya, tersangka BHW juga dijerat dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Atau kedua Pasal 13 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
--
"Tersangka BHW selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Klas I Palembang dari tanggal 26 September 2024 sampai dengan 15 Oktober 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Identitas 2 Pemotor yang Tewas Usai Tabrak Trotoar Bawah LRT Sudirman
BACA JUGA:Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T
"Dengan telah dilakukan penahanan tersangka BHW, maka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan prasarana LRT Sumsel berjumlah 4 orang tersangka," tegasnya.
Selanjutnya, masih kata Umaryadi tersangka BHW bakal dilakukan pemeriksaan kembali oleh tim penyidik guna mendalami penyidikan perkara.
Serta, lanjutnya tidak menutup kemungkinan para tersangka dalam perkara ini juga akan dilakukan pemeriksaan kembali untuk dikonfrontir satu sama lain oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel.
Sebelumnya beberapa waktu lalu tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah terlebih dahulu menetapkan 3 petinggi PT Waskita Karya sebagai tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: