Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

Kejati Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T

Mantab, Kejati Sumsel Tahan 3 Pejabat PT Waskita Karya Tersangka Korupsi LRT Sumsel Rp1,3 T--

BACA JUGA:Terus Dalami Materi Perkara, Aspidsus Kejati Sumsel Tegaskan Penyidikan Korupsi LRT Sumsel Terus Bergulir

BACA JUGA:Geber Penyidikan Kasus Korupsi LRT Sumsel, Kejati Sumsel Periksa Direktur PT Suwarna Cinde Raya

Oleh sebab itu, ketiganya disangkakan dengan kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Atau kedua Pasal 11 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut diterangkan Umaryadi, bahwa selanjutnya ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Tipikor Pakjo Palembang.


--

"Upaya hukum penahanan ketiga tersangka menurut Vanny dilakukan guna kepentingan penyidikan selanjutnya," urai Aspidsus.

Masih kata Umaryadi, selanjutnya para tersangka juga akan kembali dilakukan pemeriksaan guna dilakukan pendalaman materi dalam penyidikan perkara.

Selain itu, kata Umaryadi bahwa terhadap  perkara korupsi terkait pembangunan LRT Sumsel ini tidak menutup kemungkinan bakal dilakukan pengembangan penyidikan.

"Karena pada saat ini baru ditemukan fakta pada tahap perencanaan teknis pembangunan prasaran LRT Sumsel," tandasnya. 

Sekedar informasi tambahan, LRT Sumsel adalah sebuah sistem angkutan cepat dengan model Lintas Rel Terpadu yang beroperasi di Palembang, Indonesia.

Pembangunan LRT menghubungkan Bandar Udara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II dengan Kompleks Olahraga Jakabaring. 

Pembangunan LRT ini difungsikan sebagai sarana transportasi penunjang warga Palembang dan sekitarnya, termasuk untuk menunjang mobilitas penonton dan atlet pada Pesta Olahraga Asia 2018.

Diperkirakan proyek ini menghabiskan dana sedikitnya Rp10,9 triliun rupiah.

Menurut Perpres, pemerintah menugaskan kepada PT Waskita Karya Tbk untuk membangun prasarana LRT meliputi jalur termasuk konstruksi jalur layang, stasiun dan fasilitas operasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: