Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim
Tidak Terbukti Melakukan Penganiyaan, Terdakwa Marrohati di Vonis Pidana 3 Bulan 15 Hari--
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
Usai sidang terdakwa Marrohati terlihat langsung sujud syukur, serta memeluk suami dan anak yang turut hadir menyaksikan persidangan vonis pidana di PN Palembang.
Sementara itu, korban Dina Marlina turut hadir beserta kerabat turut hadir diruang sidang terlihat sangat kesal atas vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Marrohati.
Yuliana SH dan Arif Rahman SH selaku kuasa hukum terdakwa Marrohati dari Pos Bantuan Hukum mengatakan putusan pidana tersebut telah tepat.
--
Sebab, menurut Yuliana sebagaimana pertimbangan majelis hakim tidak ada satupun keterangan saksi yang melihat langsung kliennya melakukan penganiayaan terhadap korban Dina Marlina.
BACA JUGA:Pelaku Penganiayaan di Kertapati Modus Pengawalan Terhadap Sopir Truk Diringkus
"Selain itu, adanya keterangan yang tidak berkesesuaian satu sama lain oleh saksi dengan BAP penyidikan," timpal Arif.
Seharusnya, lanjut Arif terdakwa Marrohati langsung dibebaskan mengingat kliennya telah menjalani masa penahanan lebih dari 3 bulan selama mengikuti proses persidangan ini.
Namun, kata Arif karena tim JPU mengajukan upaya hukum banding maka untuk saat ini kliennya masih dilakukan penahanan sembari menunggu hasil upaya hukum banding.
Diketahui dari dakwaan JPU, kasus yang menyerat terdakwa Marrohati yang keseharian sebagai tukang urut ini bermula saat ditagih pinjaman utang oleh korban Dina Marlina pada sekira bulan Juni 2023 silam.
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Korban Dokter oleh Saudara Ipar di Cengal OKI Berakhir Restorative Justice
Saat itu, terdakwa Marrohati yang dibonceng anaknya Ania Maharani dihadang oleh korban Dina Marlina bersama saksi Frantinesya guna menagih uang yang terdakwa pinjam sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: