Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Tidak Terbukti Melakukan Penganiayaan, Marrohati Divonis 3 Bulan 15 Hari, Begini Pertimbangan Hakim

Tidak Terbukti Melakukan Penganiyaan, Terdakwa Marrohati di Vonis Pidana 3 Bulan 15 Hari--

Singkatnya antara terdakwa dan korban Dina Marlina serta saksi Frantinesya terjadi cekcok mulut sebelum akhirnya dikatakan terjadi penganiayaan terhadap korban Dina Marlina.

Masih dalam dakwaan disebutkan, bahwa terdakwa Dina Marlina telah menendang perut korban Dina Marlina yang saat itu sedang dalam kondisi hamil.

Hingga menyebabkan korban harus dilarikan kerumah sakit karena mengalami pendarahan dan kontraksi, namun beruntung bayi didalam kandungan korban Lina Marlina bisa diselamatkan meski dalam keadaan prematur.

Disebutkan dalam dakwaan juga, bahwa dari hasil visum terdapat memar pada bagian perut terkena benda tumpul, akibat benturan stang motor yang dikendarai anak terdakwa dalam keadaan tidak bergerak atau berhenti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: