Perselisihan Batas Tanah, Warga Tulung Selapan Timur OKI Dianiaya, Pelaku Diamankan

Perselisihan Batas Tanah, Warga Tulung Selapan Timur OKI Dianiaya, Pelaku Diamankan

Pelaku kasus penganiayaan di Tulung Selapan Timur yang diamankan Polsek Tulung Selapan. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Seorang warga berinisial I berusia 70 tahun harus mengalami luka di pelipis, setelah dilakukan penganiayaan oleh pelaku A (35). 

Dimana peristiwa penganiayaan itu terjadi Minggu 27 Juli 2025 sekira pukul 16.15 WIB, di Tanjung Kodok Dusun I Rt 13 Rw 04, Desa Tulung Selapan Timur Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

Rupanya, penganiayaan terjadi dikarenakan adanya perselisihan mengenai batas tanah antara pelaku dan korban. 

Pada peristiwa itu, pelaku A (35) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Tulung Selapan, Minggu 27 Juli 2025 sekira pukul 17.00 WIB sore. 

BACA JUGA:Tikam Korbannya dengan Gunting, Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polsek Pemulutan Usai Buron 7 Bulan

BACA JUGA:Penganiayaan Berat Sebabkan Korban Meninggal Dunia di Lempuing OKI, 3 Pelaku Serahkan Diri

Diterangkan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Tulung Selapan, AKP Budhi Santoso SH, bahwa setelah menerima laporan warga adanya peristiwa penganiayaan itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan

Lalu, melakukan pencarian terhadap pelaku. Akhirnya diketahui keberadaan pelaku. 

“Sekira pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kosong milik warga yang berada di perbatasan Desa Tulung Selapan Timur dan Desa Tulung Selapan Ilir," ujarnya, Senin 28 Juli 2025.

Selanjutnya, mengetahui hal itu, ia bersama Kanit Reskrim Ipda M Oktarizal SH beserta anggota segera menuju lokasi. 

BACA JUGA:SUDAH 3 Tersangka Kasus Penganiayaan Pacar Ojol Shopee Food, 2 Perusak Mobil Polisi

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penganiayaan Dokter Koas Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara, Kejati Sumsel Didesak Ajukan Kasasi

Lalu, akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku yang bersembunyi di dalam kamar rumah kosong tersebut.

"Selain pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu dengan panjang sekitar 58 cm yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait