Tuntut Keadilan, Ayah Korban Rudapaksa Temui Hotman Paris: 'Pelaku Harus Dihukum Berat, Bukan Direhabilitasi'
Syafruddin (43), ayah kandung korban AA, bersama kakak perempuannya saat bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta untuk meminta bantuan hukum dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan putrinya yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, Rabu mal--
BACA JUGA:Selamat! Tim Voli ‘Putri Sriwijaya’ Bhayangkari Sumsel Raih Juara di Turnamen Bhayangkari Cup
"Sidang akan digelar tertutup dan hanya putusan yang terbuka untuk umum. Pelaku dan saksi wajib dihadirkan dalam persidangan kecuali mereka sakit," tambahnya.
Meskipun aturan hukum yang berlaku untuk pelaku anak di bawah umur telah ditetapkan, keluarga korban berharap adanya peninjauan ulang terhadap kasus ini agar pelaku mendapatkan hukuman yang lebih berat.
Mereka berharap kasus tragis ini bisa menjadi pelajaran penting agar perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, terutama anak-anak, semakin diperketat dan hukuman terhadap pelaku lebih sesuai dengan perbuatan mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: