Tuntut Keadilan, Ayah Korban Rudapaksa Temui Hotman Paris: 'Pelaku Harus Dihukum Berat, Bukan Direhabilitasi'

Tuntut Keadilan, Ayah Korban Rudapaksa Temui Hotman Paris: 'Pelaku Harus Dihukum Berat, Bukan Direhabilitasi'

Syafruddin (43), ayah kandung korban AA, bersama kakak perempuannya saat bertemu dengan pengacara Hotman Paris Hutapea di Jakarta untuk meminta bantuan hukum dalam kasus rudapaksa dan pembunuhan putrinya yang melibatkan pelaku anak di bawah umur, Rabu mal--

Menurut Hotman, meskipun para pelaku masih di bawah umur, tindakan mereka yang begitu brutal dan berdampak pada hilangnya nyawa seseorang tidak boleh dianggap remeh hanya karena usia.

"Orang tua korban meminta agar pengadilan dan hakim berani melakukan terobosan hukum. Meskipun para pelaku masih di bawah umur, namun perilaku mereka yang sudah seperti orang dewasa akibat kemajuan teknologi tidak boleh dibiarkan begitu saja. Kelakuan para pelaku ini telah menghilangkan nyawa orang lain," tulis Hotman dalam unggahannya.

BACA JUGA:Vivo iQOO Neo 5 Usung Spesifikasi Terbaik Untuk Gaming dan Multitasking, Layar Mulus Performa Tangguh

BACA JUGA:IdeaPad Slim 3, Laptop Lenovo yang Kecil, Ringan, serta Terjangkau untuk Menunjang Produktivitas!

Kasus yang melibatkan IS (16), otak dari kejadian rudapaksa dan pembunuhan ini, turut mengejutkan lingkungan sekolahnya, SMA Nurul Amal Palembang.

Guru-guru di sekolah tersebut mengaku tidak menyangka bahwa IS, salah satu siswa mereka, terlibat dalam kejahatan keji tersebut.

"Setahu kami, IS ini tidak banyak tingkah saat di sekolah. Makanya, waktu polisi menjemput IS, kami semua cukup kaget," ujar salah satu guru yang tidak mau disebutkan namanya.

Para guru lainnya enggan berkomentar lebih jauh terkait kasus ini karena sudah ditangani oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA:Ini Jabatan Pemilik Rumah Mewah yang Digeledah Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI

BACA JUGA:Gegara Tak Diberi Uang, Anak Durhaka di Palembang Tega Aniaya Ayah Kandung, Terakhir Dipukul Pakai Centong

Sementara itu, Candra, Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Klas I Palembang, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku sudah berjalan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Nomor 11 Tahun 2012.

Berdasarkan aturan tersebut, anak di bawah umur diproses secara berbeda tergantung pada usia mereka.

"Untuk pelaku di atas 14 tahun wajib ditahan dan dipidana, sedangkan untuk yang di bawah 14 tahun, tidak bisa dipidana dan ditahan, hanya diberikan hukuman berupa tindakan, seperti rehabilitasi di LPKS," jelasnya.

Candra juga menjelaskan bahwa proses persidangan terhadap para pelaku anak akan dilakukan secara tertutup, sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Smartphone Terbaru iQOO Z9s: Hadir dengan Performa Multitasking dan Daya Baterai Tahan Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: