Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Pemkab dan Kejari OKI Pasang Plang di Hutan Kota: Upaya Kuat Amankan Aset Daerah

Pemkab dan Kejari OKI pasang plang di hutan kota guna amankan aset. Foto : Dokumen/Sumeks.Co--

Adapun pada proses pemasangan plang melibatkan beberapa OPD terkait seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI selaku jaksa pengacara negara.  

Terkait sengketa lahan hutan kota, Refly mengajak semua pihak bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. 

"Jadi kami mengajak masyarakat untuk sama-sama menahan diri, jangan ada dulu aktivitas di lahan yang masih bersengketa," jelasnya.

BACA JUGA:Prestasi Membanggakan! Pemkab OKI Raih Penghargaan Nasional untuk Program Proklim

BACA JUGA:Jelang HUT RI ke-79, Pemkab OKI Peduli Veteran, Yatim dan Lansia

Termasuk juga jangan ada proses jual beli, justru akan menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari. 

Sementara Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar mengatakan, plang yang dipasang sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa objek tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata. 

"Jadi plang yang dipasang bertujuan agar tanah kondisinya tetap seperti semula sebelum ada keputusan tetap," terangnya.

Sebelumnya selaku Jaksa Pengacara  Negara Kajari OKI turut melakukan pemeriksaan objek sengketa dekat Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN)3 Kayuagung.

BACA JUGA:Pemkab OKI Kibarkan Semangat Kemerdekaan, Bagikan 1.500 Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Pemkab OKI Raih Nirwasita Tantra 2024: Bukti Sukses Kelola Lingkungan

Pada pemeriksaan tersebut Kajari, Hendri Hanafi mengungkap di lapangan sudah  banyak pohon ditebang dan ada yang dibangun rumah.

"Untuk itu kami mengajak agar tidak mengalihkan lahan ini sebelum proses persidangan selesai," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa hutan kota di Kayuagung, dilakukan sidang lapangan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung, Senin 9 September 2024.

Dimana hutan kota yang teletak di Jalan Seriang Kuning Kelurahan Kedaton Kecamatan Kota Kayuagung, dilakukan pemeriksaan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasalnya hutan kota ini digugat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: