Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

Suwito Winoto SH bantah uang pinjaman Rp840 juta untuk memberangkatkan umroh sekeluarga Anang Hermansyah-Ashanty.-Foto: Fadli/sumeks.co -

"Namun, tidak diterima dan akan saya usahakan lagi pak mau nanti tetap dipidana atau tidak akan saya kembalikan kepada pelapor," tutur terdakwa Tri Budi Kuswantoro.

Sementara itu, suasana usai sidang Rahma Utari yang juga terdakwa dalam perkara ini memeluk erat sang anak laki-lakinya yang ikut menyaksikan persidangan.

Sembari menangis, terdakwa Rahma Utari menunjukkan sikap rasa kangennya terhadap anak laki-lakinya itu.

BACA JUGA:Raih Piala Adipura, Bupati Enos Naikkan Gaji Pasukan Oranye dan Umroh Gratis

BACA JUGA: 3 Aplikasi Paling Penting dan Memperlancar Ibadah Umroh dan Haji, Insya Allah Mabrur!

Terungkap dalam SIPP PN Palembang, bahwa kedua terdakwa Tri Budi Kuswantoro sebagai Direktur dan Rahma Utari Komisaris PT Bin Bilal Indonesia bermula saat hendak mencari modal usaha bisnis yang dijalaninya bidang tour and travel tersebut.

Modal tersebut diperlukan untuk memenuhi biaya promosi PT Bin Bilal Indonesia sebagai perusahaan travel haji dan umroh yang beralamat di Jalan MP Mangkunegara Palembang.


Kuasa Hukum Suwito Winoto SH bantah uang pinjaman Rp840 juta untuk memberangkatkan umroh sekeluarga Anang Hermansyah-Ashanty.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Keduanya, lalu menghubungi korban H Wawan untuk meminjam modal usaha dengan modus memberangkatkan 60 jemaah umroh pada sekira pertengahan bulan Maret 2023.

Saat itu, para terdakwa membutuhkan pinjaman modal usaha kepada korban Hi Wawan sebesar Rp840 juta dengan iming-iming memperoleh keuntungan Rp130 juta.

BACA JUGA:Jemaah Umroh Masih Bisa Masuk Arab Saudi Sebelum 6 Juni 2024

BACA JUGA:Cukup Lakukan 3 Amalan Ini Bisa Dapat Hadiah Umroh dari Allah Walaupun Tidak Ada Uang

Selain itu, keduanya juga berjanji akan mengembalikan uang pinjaman modal usaha tersebut terhitung sepuluh hari usai 60 jemaah tersebut tiba di tanah air.

Tergiur dengan iming-iming tersebut, maka korban Hi Wawan pun meminjamkan uang Rp840 juta kepada kedua terdakwa.

Seiring waktu, pinjaman modal usaha dari korban Hi Wawan ternyata bukan untuk memberangkatkan 60 jemaah umroh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: