Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

Kuasa Hukum Bin Bilal Travel Umroh Anulir Dakwaan Jaksa yang Menyebut Uang Jemaah untuk Endorse Anang-Ashanty

Suwito Winoto SH bantah uang pinjaman Rp840 juta untuk memberangkatkan umroh sekeluarga Anang Hermansyah-Ashanty.-Foto: Fadli/sumeks.co -

Melainkan untuk memberangkatkan umroh pasangan selebritis Anang Hermansyah-Ashanty berserta keluarga berjumlah 12 orang, sebagai promosi endorse dengan harapan mendapatkan jemaah yang banyak.

BACA JUGA:Alasan Jenazah Jama’ah Haji atau Umroh Kepalanya Tidak Ditutup Kain Kafan dan Tidak Diberi Wewangian

BACA JUGA:Camat Rantau Alai Ogan Ilir Menangkan Hadiah Umroh HUT ke-42 YJI Provinsi Sumsel 2023

Bahwa setelah 10 hari kepulangan jamaah Umroh ke Indonesia, kedua terdakwa tidak dapat mengembalikan uang modal termasuk keuntungan kepada korban Wawan sebagaimana perjanjian.

Kesal merasa ditipu mentah-mentah oleh kedua terdakwa, korban Wawan pun akhirnya melaporkan keduanya ke Polda Sumsel untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: