Owner PT Bin Bilal Indonesia Kembali Dimejahijaukan, Belasan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat

Owner PT Bin Bilal Indonesia Tribudi Kuswantoro (lingkaran merah) Kembali Dimejahijaukan, Belasan Jemaah Gagal Berangkat Merugi Ratusan Juta--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nama Tribudi Kuswantoro, pemilik perusahaan travel haji dan umroh PT Bin Bilal Indonesia, kembali menjadi sorotan setelah terseret ke meja hijau akibat dugaan penipuan terhadap belasan calon jemaah umroh.
Pria yang sebelumnya sempat tersandung perkara serupa ini, kini kembali harus duduk di kursi terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 29 Juli 2025.
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah calon jemaah yang merasa ditipu, lantaran tidak kunjung diberangkatkan umroh meski telah menyetorkan sejumlah uang kepada pihak travel milik Tribudi.
Salah seorang pelapor berinisial RL mengungkapkan, dirinya dan belasan korban lainnya telah menyetor dana sekitar Rp25 juta per orang.
BACA JUGA:2 Terdakwa Penipuan PT Bin Bilal Sebut Artis Anang-Ashanty Ngotot Minta 10 Jatah Umroh Gratis
"Sampai sekarang kami tidak juga diberangkatkan umroh, padahal sudah setor sejak lama. Ironisnya, ada jemaah lain yang justru diberangkatkan lebih dahulu padahal membayar belakangan," ujar RL dengan nada kecewa.
Kekecewaan RL semakin memuncak setelah mengetahui bahwa beberapa jemaah lain yang membayar setelah dirinya justru sudah diberangkatkan ke Tanah Suci.
Suasana sidang pemeriksaan perkara kasus penipuan umroh terdakwa Tribudi Kuswantoro owner PT Bin Bilal Indonesia--
Ketidakjelasan informasi dan janji manis dari pihak PT Bin Bilal Indonesia, akhirnya membuat RL memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak berwajib.
Senada dengan RL, pelapor lain berinisial YM juga menuturkan bahwa untuk laporan awal saja sudah ada sekitar 17 korban yang mengalami kerugian dengan total nilai mencapai Rp450 juta.
“Untuk laporan tahap pertama ini ada sekitar 17 orang yang sudah resmi melapor. Tapi kami perkirakan total korban sebenarnya bisa mencapai lebih dari 100 orang. Kalau ditotal, kerugiannya bisa lebih dari Rp2,5 miliar,” jelas YM.
Kasus ini pun menjadi perhatian publik, mengingat sebelumnya Tribudi Kuswantoro juga pernah divonis bersalah dalam kasus penipuan serupa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: