Owner PT Bin Bilal Indonesia Kembali Dimejahijaukan, Belasan Calon Jemaah Umroh Gagal Berangkat

Owner PT Bin Bilal Indonesia Tribudi Kuswantoro (lingkaran merah) Kembali Dimejahijaukan, Belasan Jemaah Gagal Berangkat Merugi Ratusan Juta--
Pada Oktober 2024 lalu, ia dijatuhi hukuman 3 bulan penjara oleh majelis hakim PN Palembang atas perkara penipuan modal usaha terhadap seorang korban bernama Hi Wawan.
Saat itu, meski sempat terjadi perdamaian dengan korban, pengadilan tetap menjatuhkan pidana karena nilai kerugian yang cukup besar, yakni mencapai Rp840 juta.
Kini, dalam perkara terbaru yang kembali membelitnya, Tribudi harus menghadapi dakwaan yang tak main-main.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai ada indikasi kuat bahwa terdakwa telah melakukan penipuan sistematis dengan modus janji pemberangkatan umroh namun tidak direalisasikan.
BACA JUGA:Dilaporkan ke Polisi, Dirut Travel Umroh Bakal Laporkan Balik Jemaah
BACA JUGA:Tak Ditemukan Unsur, Kasus Penipuan di Polda Sumsel Di-SP3, Pemilik Travel Umroh Lapor Balik
Sidang yang bakal memasuki agenda pemeriksaan terhadap terdakwa ini masih akan berlanjut dalam beberapa pekan ke depan.
Para korban berharap, pengadilan dapat memberikan putusan seadil-adilnya dan memastikan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Bukan hanya soal uang, tapi ini menyangkut ibadah dan harapan besar kami untuk ke Tanah Suci. Rasanya sangat menyakitkan jika dimanfaatkan hanya untuk kepentingan bisnis yang tidak bertanggung jawab," pungkas RL.
Sementara itu, para korban penipuan modus memberangkatkan umroh ini terus menggalang solidaritas dan mendorong pengungkapan penuh atas kasus dugaan penipuan ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: