Menkumham: Kekayaan Intelektual adalah Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Menkumham: Kekayaan Intelektual adalah Investasi untuk Pertumbuhan Ekonomi

Supratman Andi Agtas, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyerukan pentingnya sinergi dalam pelindungan kekayaan intelektual pada puncak acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 di Bali, Sabtu 7 September 2024.--

BALI, SUMEKS.CO – Pada puncak acara Festival Kekayaan Intelektual 2024 yang digelar di Taman Werdhi Budaya Art Center, Bali, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menegaskan pentingnya Kekayaan Intelektual sebagai investasi besar yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.

Festival yang berlangsung pada 7 September 2024 ini mengusung tema “Kekayaan Intelektual Terlindungi, Ekonomi Mandiri” dan menjadi ajang kolaborasi untuk memperkuat ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia.

Dalam sambutannya, Supratman menyoroti peran vital sinergi dan kolaborasi antara berbagai pihak untuk menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang kuat.

Menurutnya, ekosistem ini terdiri dari tiga elemen penting, yaitu pengkreasian, pelindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual.

BACA JUGA:LIVE, Laga Perdana Jakarta Bhayangkara Presisi di AVC Men's Club Championship 2024 dengan Target Gelar Juara

BACA JUGA:Selain 44 Kios Pedagang 16 Ilir Palembang yang Dirusak dan Dijarah, Listrik Serta WC Umum Ikut Jadi Sasaran

Semua pihak, mulai dari pemerintah hingga masyarakat, harus bekerja sama untuk memastikan bahwa kekayaan intelektual dilindungi dan dimanfaatkan dengan baik.

“Kegiatan ini merupakan salah satu contoh konkrit dari sinergi dan kolaborasi Kemenkumham dengan Kantor Wilayah Kemenkumham serta para pemangku kepentingan di daerah. Mulai dari komunitas, pelaku usaha, industri, dan media, semua bersatu mendorong potensi kekayaan intelektual dan pembangunan sistem kekayaan intelektual di Indonesia,” ujar Supratman dalam pidatonya.

Acara ini juga menandai penutupan Rapat Koordinasi Teknis Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antarlembaga.

Supratman juga mengajak seluruh pemangku kepentingan yang hadir untuk terus bersinergi dalam mempromosikan dan melindungi kekayaan intelektual, khususnya indikasi geografis (IG), yang menjadi fokus utama dalam rezim tematik kekayaan intelektual tahun 2024.

BACA JUGA:48 Fire Spot Karhutla Terus Meningkat di OKI, Sudah Tersebar di Beberapa Kecamatan

BACA JUGA:Vivo Y300 Pro Meluncur, Punya Baterai 6500 mAh dan Kamera Super Jernih

“Melalui upaya bersama, kita dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya indikasi geografis, memperluas pasar bagi produk-produk terdaftar, dan memastikan hak-hak pemilik IG terlindungi dengan baik,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Supratman memuji potensi besar Bali dalam kekayaan intelektual. Bali, sebagai salah satu destinasi wisata dunia, memiliki berbagai produk unggulan berbasis indikasi geografis yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: