Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Hakim vonis dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Untuk hal yang meringankan kedua terdakwa adalah keduanya bersifat kooperatif dalam persidangan," ucap hakim. 

Terungkap dalam persidangan perbuatan kedua terdakwa terjadi Sabtu 3 Februari 2024 sekira pukul 00.30 WIB. Bertempat di Jembatan yang berada di Jalan Raya Tanjung Senai yang yang beralamat di Desa Sakatiga Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Tak Bisa Bekerja, Driver Ojol Tua yang Dibegal Penumpang Sendiri di Talang Buruk Palembang Open Donasi

BACA JUGA:Antar Orderan Makanan, Driver Ojol di Palembang Dibegal, 3 Pelaku Pakai Pedang dan Celurit

Bermula sebelumnya, Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 21.30 WIB, bermula ketika korban Aldo Prasetio dan Nazwa Keyzha Safira pergi ke Jembatan yang berada di Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. 

Yakni di Desa Sakatiga dengan menggunakan Sepeda Motor Yamaha Aerox warna Kuning. Setibanya korban Aldo Prasetio dan Nazwa Keyzha dilokasi tersebut. Lalu korban Aldo Prasetio memarkirnya kendarannya tersebut di pinggir jalan lalu mengobrol dengan Nazwa Keyzha Safira. 

"Rupanya kedua terdakwa sebelumnya telah merencanakan melakukan aksi pembegalan dan pencurian di wilayah Kabupaten Ogan Ilir," jelas hakim.

Yaitu kedua terdakwa tersebut masing-masing telah menguasai Senjata Api. Selanjutnya pada Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 22.30 WIB terdakwa Herli Diansyah dan Nopriandi dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha N-max pergi dari Desa Teluk Rimau menuju ke arah Indralaya. 

BACA JUGA:Tega! Pak Tua Driver Ojol Ini Bersimbah Darah Dibegal Penumpangnya Saat Melintas di Talang Buruk Palembang

BACA JUGA:Ratu Dewa Jenguk Peserta PMII Asal Lampung Korban Begal di Jakabaring Palembang

Lalu masuk ke wilayah Perkantoran Terpadu Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. Saat kedua terdakwa melintas di Jembatan yang berada di Perkantoran Terpadu Tanjung Senai pada sekira pukul 00.30 WIB. 

Yakni Sabtu tanggal 03 Februari 2024, terdakwa Nopriandi mengatakan "la sapo itu" lalu kedua terdakwa lewat sambil mengatakan "liat kawan kami mancing dak" posisi motor masih berjalan dan saat itu tidak dijawab oleh korban Aldo Prasetio dan Nazwa Keyzha Safira, 

Kemudian sekitar 15 menit dari tempat, korban Nazwa Keyzha Safira dan Aldo Prasetio berdiri, terdakwa Herli Diansyah memutarkan motor dan langsung Terdakwa Herli Diansyah mendekatkan ke arah motor korban. 

Kemudian terdakwa Nopriandi pun langsung turun dari atas sepeda motornya dan menuju ke arah motor tersebut. Sedangkan Terdakwa Herli Diansyah standby di atas motor dan posisi motor masih hidup. 

BACA JUGA:Pelajar Asal OKI Dibegal Saat Melintas di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Motor Dibawa Kabur 3 Pria

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: