Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara

Hakim vonis dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

Kedua korban mengejar Terdakwa Nopriandi. Sekitar jarak 10 m Terdakwa Herli Diansyah mengendarai Sepeda Motor pisau tersebut membuang ke danau yang berada di wilayah Tanjung Senai. 

Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korbanNazwa Keyzha Safira meninggal dunia.

BACA JUGA:Orang Jepang Geram Aksi Begal Rohmat Hidayat, Sinyal Pemagang dan Pekerja Asing Indonesia Bakal Dipersulit?

BACA JUGA:Baru 3 Bulan di Kota Fukuoka Rohmat Hidayat Begal Wanita Jepang, Saat Ditangkap Uangnya Hanya Tersisa 3 Yen

Korban Aldo mengalami Luka pada bagian dahi berbentuk Y. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning senilai Rp18 juta. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: