Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara
Hakim vonis dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
Kedua korban mengejar Terdakwa Nopriandi. Sekitar jarak 10 m Terdakwa Herli Diansyah mengendarai Sepeda Motor pisau tersebut membuang ke danau yang berada di wilayah Tanjung Senai.
Bahwa akibat perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korbanNazwa Keyzha Safira meninggal dunia.
Korban Aldo mengalami Luka pada bagian dahi berbentuk Y. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning senilai Rp18 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: