Hakim Vonis 2 Terdakwa Pembegal Mahasiswa Anak TNI di Tanjung Senai Ogan Ilir 15 Tahun Penjara
Hakim vonis dua terdakwa pembegal mahasiswa anak TNI di Tanjung Senai OI 15 tahun penjara. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, dalam persidangan menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa perkara pembegalan yang korbannya merupakan dua mahasiswa Universitas Sriwijaya anak TNI, masing-masing selama 15 tahun penjara.
Amar putusan itu dibacakan Majelis hakim diketuai, Agung Nugroho SH MHum dengan anggota Annisa Lestari SH dan Yuri Alfa SH, dalam persidangan, Kamis 5 September 2024.
Hukuman untuk kedua terdakwa Herli Diansyah (36) dan Nopriandi (35) ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH. Yakni masing-masing selama 17 tahun dan 10 bulan penjara.
Usai dibacakan amar putusan oleh majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum PN Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan menerima.
BACA JUGA:Driver Ojol Linglung dan Badan Penuh Luka Saat Pulang ke Rumah, Diduga Jadi Korban Begal
Terungkap dalam persidangan, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu milik korban dengan secara melawan hukum yang disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman.
"Perbuatan kedua terdakwa ini berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan terbukti bersalah melanggar tindak pidana dalam Pasal 365 ayat (4) KUHP," ucap hakim.
Dimana atas perbuatan kedua terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia dan korban satunya mengalami luka berat. Dimana dilakukan pada malam hari.
Dibacakan hakim, adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa Nopriandi tidak ada perdamaian dengan keluarga korban. Selain itu terdakwa Nopriandi ini sudah pernah dihukum atas perkara kepemilikan senjata api.
BACA JUGA:Aksi Begal di Prabumulih Viral, Pelaku Kabur, Sepeda Motor Tertinggal
"Perbuatan terdakwa menyebabkan luka yang mendalam keluarga korban. Untuk terdakwa Herli Diansyah yang memberatkan adalah terdakwa juga sudah pernah dihukum," ungkap hakim.
Dari perbuatannya, membuat korban yang masih hidup mengalami luka. Sedangkan korban satunya meninggal dunia dan jelas menyebabkan luka yang mendalam keluarga korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: