Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Inovasi Lewat Bimtek Paten di Poltekman Babel

Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Inovasi Lewat Bimtek Paten di Poltekman Babel

Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Bimbingan Teknis Paten Drafting di Poltekman Babel, mendorong mahasiswa dan dosen untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan karya yang dilindungi oleh kekayaan intelektual.--

SUNGAILIAT, SUMEKS.CO - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil Kemenkumham Babel) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024.

Kegiatan ini digelar di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Poltekman Babel) dengan tema "Tingkatkan Inovasi dan Kreasi melalui Kekayaan Intelektual."

Bimtek yang berlangsung pada Selasa 27 Agustus 2024 ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan pengetahuan tentang kekayaan intelektual di kalangan dosen, mahasiswa, dan seluruh civitas akademika.

Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman, menekankan pentingnya kegiatan ini untuk meningkatkan angka pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Fitur Menarik Hp Vivo X70 5G: Ditenagai Dapur Pacu Mumpuni dan Tampilan Layar Responsif

BACA JUGA:Drivel Ojol Demo Besar Hari Ini, Potongan Aplikasi ‘Mencekik’ Bisa Sampai 30 Persen

“Kegiatan ini tidak hanya untuk meningkatkan pengetahuan, tetapi juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif, sehingga dosen dan mahasiswa dapat terus berkarya dan menciptakan inovasi-inovasi baru,” ujar Fajar.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya, menjelaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual.

Menurutnya, hak kekayaan intelektual memberikan perlindungan atas karya-karya kreatif yang dihasilkan oleh individu atau kelompok, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Harun menuturkan bahwa kekayaan intelektual terbagi menjadi dua jenis, yaitu Kekayaan Intelektual Komunal (KI Komunal) dan Kekayaan Intelektual Personal (KI Personal).

BACA JUGA: Kejati Periksa Lurah Duku Kasus Korupsi Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan di Mayor Ruslan Palembang

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp648,2 Juta, Pengusaha Transportasi Minyak Ini Jadi Terdakwa Kasus Tipijak

KI Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan Potensi Indikasi Geografis (PIG). Sedangkan KI Personal mencakup Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, serta Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).

“Kami berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan KI, khususnya paten, sehingga para peneliti dan inovator dapat merasakan manfaat ekonomis dari karya mereka,” harap Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: