Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Inovasi Lewat Bimtek Paten di Poltekman Babel

Kanwil Kemenkumham Babel Dorong Inovasi Lewat Bimtek Paten di Poltekman Babel

Kanwil Kemenkumham Babel menggelar Bimbingan Teknis Paten Drafting di Poltekman Babel, mendorong mahasiswa dan dosen untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan karya yang dilindungi oleh kekayaan intelektual.--

Sementara itu, Wakil Direktur II Poltekman Babel, Muhammad Subhan, M.T., menyampaikan harapannya agar bimtek ini dapat menjadi langkah awal bagi mahasiswa dan dosen dalam mengelola kekayaan intelektual yang mereka miliki.

Ia menekankan pentingnya inovasi dalam dunia akademis dan bagaimana pengetahuan tentang paten dapat mendorong kontribusi positif kepada masyarakat.

BACA JUGA:Jelang Pendaftaran Pilwako Palembang, Ratu Dewa Ziarah ke Makam Keluarga Besar

BACA JUGA:KPU Ogan Ilir Nyatakan Berkas Persyaratan Pencalonan Panca-Ardani Lengkap untuk Ikuti Pilkada 2024

Kegiatan bimtek ini menghadirkan beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya. Marten Aquareza, Pemeriksa Paten Pertama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), menyampaikan materi mengenai sistem paten, informasi paten, dan manfaat dari paten.

Ia menjelaskan bahwa dokumen paten mencakup informasi bibliografi, abstrak, deskripsi, klaim, serta gambar apabila ada.

Selain itu, Herdyka Sulistiardi, Pemeriksa Paten Pertama DJKI, menjelaskan teori penelusuran paten. Ia menekankan pentingnya proses penelusuran paten dalam memastikan suatu inovasi atau penemuan belum dipatenkan sebelumnya.

“Penelusuran paten merupakan langkah kritis dalam proses pendaftaran paten karena dapat mengidentifikasi potensi konflik atau halangan dalam memperoleh hak paten,” jelas Herdyka.

BACA JUGA:Merinding, Voice Note Almarhumah Dokter Aulia Ditujukan Pada Ayahnya Yang Bikin Sedih Hingga Ikut Berpulang

BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara

Pemeriksa Paten Utama DJKI, Dra. Johani Siregar, Apt., M.H., menambahkan bahwa menurut Pasal 4 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan, dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, bisnis, serta aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.

“Invensi yang tidak dapat dipatenkan termasuk makhluk hidup, kecuali jasad renik atau mikroorganisme,” ujarnya.

Ir. Indah Dwi Irawati, Pemeriksa Paten Utama DJKI lainnya, juga menekankan pentingnya komersialisasi paten agar penemuan-penemuan tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi bagi inventor.

Setelah sesi pemaparan oleh para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi pendampingan drafting paten oleh tim dari DJKI.

BACA JUGA:Kejari OKI Sosialisasi Kampanye Anti Korupsi ke Aparatur Sipil Negara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: