Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan

Polemik Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Berlanjut, Kuasa Hukum Ahli Waris Hadirkan Bukti ke Persidangan--

"Karena berdasarkan konstatering beberapa waktu lalu, objek yang di klaim Koko Thamrin berada di lokasi seluas 300 x 200 meter yang merupakan hak milik dari klien kami Raden Helmi Fansyuri," ujarnya.

Disinggung mengenai adanya upaya konstatering yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh pihak Koko Thamrin, ia menjawab pada prinsipnya telah melaporkan ke pihak PN Palembang agar konstatering itu tidak dilakukan. 

Mengapa dilarang untuk dilakukan konstatering, lanjutnya karena dalam perkara ini masih ada dilakukan upaya hukum yaitu upaya hukum gugatan perdata nomor perkara 92/Pdt.Bth/2024/PN.Plg.

BACA JUGA:Klaim Miliki Alas Hak SHM Pemilik Ruko, Titis Copot 8 Stiker Pengumuman Ahli Waris Seputar Pasar Cinde

BACA JUGA:Konflik Pengrusakan Stiker dan Papan Pengumuman di Cinde Berlanjut, Kuasa Hukum Ini Dilaporkan ke Polisi


--

Dan terhadap konstatering itu, lanjut Hambali apabila muncul sertifikat-sertifikat lainnya diatas objek lahan tersebut selain milik kliennya akan dilakukan pembatalan pada PTUN Palembang.

"Termasuk diantaranya klaim HGB dengan nomor 351 dan 359 punyanya Koko Thamrin akan kita lanjutkan ke PTUN," ujarnya.

Ia menekankan, bahwa memang terdapat dua konstatering yang berbeda antar kliennya selaku ahli waris Raden Nangling dengan Koko Thamrin.

Yang mana, konstatering pertama dilakukan ahli waris adalah angkat sita, sementara konstatering yang dilakukan pihak terlawan adalah sudah masuk dalam objek lahan milik ahli waris.

BACA JUGA:Tuai Protes, Kuasa Hukum Pemilik Ruko RM Sederhana Sudirman Copot Paksa Stiker Pengumuman Hak Milik Ahli Waris

BACA JUGA:Nah Loh, Konstatering Lahan Eks Bioskop Cineplex Dinilai Pengacara Ahli Waris Cacat Hukum

"Perlu diingat bahwa obyek konstatering yg dimohonkan oleh sdri Gunawati Koko Thamrin adalah masuk pada bagian tanah milik klien kami yakni pada Sub IIb angka V (Vide putusan PN Palembang no.35)," urainya," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: