Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

Hakim Tolak Permohonan Praperadilan, Kartila Resmi Menyandang Status Tersangka Korupsi PTSL 2019

Suasana sidang putusan praperadilan penetapan tersangka korupsi PTSL 2019 atas nama Kartila--

Saksi tersebut diketahui bernama Rifli, dihadirkan kuasa hukum pemohon Praperadilan Indera Cahya SH MH dalam sidang yang digelar di PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.

Dipersidangan, saksi Rifli dihadirkan tim kuasa hukum Praperadilan sebagai saksi fakta dalam kasus korupsi yang menjerat pemohon Praperadilan atas nama tersangka Kartila.

Dipersidangan diketuai hakim tunggal Efiyanto SH MH, saksi Rifli mengaku kenal dengan Kartila yang bekerjasama dengan seseorang bernama Reyhan dalam kepengurusan sertifikat tanah PTSL seluas 200 hektar.

BACA JUGA:Asna Ifah Diperiksa Sebagai Tersangka Suap Kasus Korupsi PTSL 2019, Kejari Cium Keterlibatan Pihak Lain

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Periksa Dua ASN BPN Sebagai Saksi Penyidikan Korupsi PTSL 2019, Edison?

"Kepengurusan sertifikat itu saya juga tahu untuk kepengurusan sertifikat secara tertulis dalam bentuk perjanjian notaris," sebut saksi dipersidangan.

Lebih lanjut ia menerangkan, dari kabar yang ia terima ada sebuah jatah 30 persen pembagian lahan dari mengurus sertifikat milik Kartila seluas 200 hektar itu.


--

"Sementara 70 persennya milik Kartila," ungkap saksi.

Lebih lanjut diterangkan saksi Rifli, juga menyebut bahwa satu tersangka lainnya bernama Asna Ifah menyuap pihak BPN untuk mengurus sertifikat tersangka Kartila.

BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Palembang Maraton Periksa Saksi Kasus Korupsi PTSL 2019, Dua Hari Berturut-Turut!

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

Dipersidangan, keterangan saksi tersebut diinterupsi oleh termohon praperadilan bahwa keterangan saksi sudah masuk materi pokok perkara.

"Kami keberatan yang mulia keterangan saksi ini sudah masuk ke materi pokok perkara, sedangkan praperadilan ini untuk menguji adminitrasi penetapan tersangka," sanggah jaksa Kejari Palembang selaku termohon gugatan.

Dipersidangan, kuasa hukum pemohon gugatan juga sempat mengajukan surat permohonan kepada termohon Praperadilan Kejari Palembang agar tersangka Asna Ifah dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: