Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke-79, Kejati Sumsel Tanam Ratusan Pohon Langka
HUT RI ke-79 Kejati Sumsel tanam 250 pohon langka--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI yang ke-79, sejumlah pejabat dan staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel melakukan aksi sosial dengan melakukan aksi tanam ratusan pohon langka jenis Merbau dan Damar.
Dari rilis yang diterima redaksi Rabu 14 Agustus 2024, dalam sambutannya Kepala Kejati Sumsel Yulianto SH MH mengatakan penanaman ratusan pohon langka tersebut dilakukan di lingkungan Kejati Sumsel.
Kajati juga menyebut, kegiatan penanaman pohon langka juga sebagai wujud dan komitmen Kejati Sumsel dalam pelestarian lingkungan.
"Melalui langkah kecil menanam pohon ini menjadi simbol komitmen membangun wilayah lingkungan Kejati Sumsel yang hijau dan sehat di masa mendatang," kata Kajati dalam sambutannya.
BACA JUGA:Semarak HUT RI ke-79, Lomba Gerak Jalan Antar Instansi Pecahkan Rekor Peserta
BACA JUGA:Turnamen Merah Putih GTC Palembang: Rayakan HUT RI ke-79 dengan Semangat dan Keceriaan
Selain itu, kata Kajati menyampaikan pesannya tujuan lain dari penanaman sebanyak 250 pohon langka juga dapat diwariskan hingga ke anak cucu sebagai edukasi pengenalan pohon yang dikategorikan langka tersebut.
--
Kajati juga berpesan, agar kegiatan penanaman pohon dilingkungan sekitar Kejati Sumsel dapat berkesinambungan dengan merawat pohon yang ditanam hingga bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
Pada kegiatan penanaman pohon tersebut, Kepala Kejati Sumsel Yulianto juga didampingi Ketua IAD Wilayah Sumatera Selatan Yessi Yulianto beserta seluruh jajaran.
Selain itu dalam kegiatan ini juga diikuti oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan H. Koimudin beserta jajaran.
BACA JUGA:Meriahkan HUT RI ke-79, Ratusan Pelajar OKI Unjuk Kreativitas dengan Kostum Super Unik
Sekedar informasi tambahan jenis Merbau dan Damar diketahui merupakan jenis pohon yang dikategorikan termasuk dalam golongan pohon yang langka di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: