Giliran Mantan Kadisdik Sumsel Bakal Dicecar Kasus Dugaan Korupsi Unit Sekolah Baru OKU Selatan
Mantan Kadisdik Sumsel Drs H Riza Pahlevi MM, bakal hadir dalam ruang pengadilan Tipikor PN Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Diberitakan sebelumnya, Joko Edi Purwanto Kabid SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Sumsel sekaligus terdakwa korupsi pembangunan gedung SMA Buay Pemaca OKU Selatan, jalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Terdakwa Joko Edi Purwanto tidak sendiri, dalam sidang perdana yang digelar Kamis 20 Juni 2024 lalu juga turut disidang dua terdakwa lainnya yakni Indra dan Adi Putra selaku pihak ketiga pelaksana kegiatan.
Dalam sidang perdana tersebut, ketiganya hadir guna mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan Patar Bob Clinton SH dihadapan majelis hakim diketuai Pitriadi SH MH.
BACA JUGA:Ini Rangkaian Peristiwa Korupsi USB SMA 2 OKU Selatan hingga Menyeret Mantan Kadisdik Sumsel
BACA JUGA:Korupsi Bangun SMA 2 OKU Selatan Rp719 Juta, Kabid SMA Disdik Sumsel Cs Segera Disidang
Diterangkan dalam dakwaan, terdakwa Joko Edi Purwanto selaku Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) atau PPK bersama dengan dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum yang dimaksud, diantaranya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca Kabupaten OKU Selatan.
Mantan Kadisdik Sumsel Drs H Riza Pahlevi MM, bakal hadir dalam ruang pengadilan Tipikor PN Palembang.-Foto: Fadli/sumeks.co -
Dugaan tindak pidana yang dimaksud yakni pengurangan volume pembangunan, pekerjaan tidak sesuai RAB, dugaan manipulasi dokumen pengajuan tender pembangunan SMA Negeri 2 Buay Pemaca tahun anggaran 2022.
Serta adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa Joko Edi Purwanto.
Masih dalam dakwaan diuraikan, bahwa pembangunan gedung baru SMA Negeri 2 Buay Pemaca OKU Selatan ini bermula atas pengajuan proposal dari masyarakat.
Proposal tersebut ditujukan kepada Disdik Sumsel, yang bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah di Desa Tanjung Jaya Kabupaten OKI Selatan dengan pagu anggaran Rp2,3 miliar yang bersumber dari APBD Sumsel.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sumsel, para terdakwa didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sekaligus merugikan keuangan negara Rp719 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: