2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR
Dua oknum pegawai Bank terdakwa korupsi KUR sampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI menghadirkan 2 terdakwa korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank milik pemerintah unit Betung, dihadirkan di ruang sidang Tipikor PN Palembang, Kamis 8 Agustus 2024.
2 terdakwa Panji Setriaji dan Ahmad Usman, dihadirkan JPU guna mendengarkan dakwaan dalam sidang perdana di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang dalam agenda eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU Kejari PALI.
Ada beberapa poin eksepsi yang disampaikan 2 terdakwa melalui tim penasihat hukum masing-masing di hadapan majelis hakim di ketuainMasriati SH MH.
"Kita keberatan atas dakwaan JPU karena kita menilai ini ranahnya perdata, karena kredit ini merupakan perjanjian antara nasabah dengan pihak bank," ujar Ulul Azmi SH, kuasa hukum terdakwa Panji dari Kantor Hukum Sumpah Pemuda seusai sidang.
BACA JUGA:Tersandung Kasus Dugaan Korupsi KUR, Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab
BACA JUGA:Kreditur Bank Pemerintah di Prabumulih Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Bilang Begini
Apalagi kata dia, dana pinjaman tersebut masuk ke rekening nasabah.
"Klien kami juga tidak pernah menawarkan investasi kolam lele tersebut. Data yang digunakan juga sudah sesuai dengan data dari nasabah sendiri," ucapnya.
--
Sementara, Dedi Irwansyah SH MH, kuasa hukum terdakwa Ahmad Usman mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan salah dalam menerapkan hukum.
"Hubungan hukum yang terjadi adalah perdata, bukan pidana korupsi. Jadi harus diselesaikan secara perdata antara nasabah dengan pihak bank," ucapnya.
Kemudian soal kerugian negara kata dia, tidak dijelaskan secara gamblang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: