2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR

2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR

Dua oknum pegawai Bank terdakwa korupsi KUR sampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang--

Setelah dana pinjaman cair, uang sebesar Rp42 juta ditarik tunai oleh nasabah melalui teller atas arahan terdakwa Panji. 

Lalu uang tersebut dikuasai dan dikelola terdakwa, dimana masing-masing nasabah sebanyak Rp30 juta dibayarkan untuk paket investasi kolam lele di DHD Farm untuk 3 kolam, dan Rp10 juta untuk pembayaran asuransi.

Dimana atas asuransi dari 52 nasabah tersebut terdakwa kemudian mendapat reward liburan ke Lombok dan keluar negeri, tapi karena covid, maka liburan keluar negeri diganti uang sebesar Rp30 juta.

Sementara sisa Rp8 juta di pindah bukukan dari rekening simpanan ke rekening pinjaman untuk di autodebet pembayaran angsuran KUR atas persetujuan terdakwa Ahmad.

BACA JUGA:Wanita Ini Tak Terima Gaji Pegawai Bank Dikatakan Haram, Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

BACA JUGA:Mengaku Pegawai Bank, Warga Tulung Selapan OKI Tipu Warga Bali, Raup Rp 1,7 Miliar

Namun ketika terdakwa Panji di mutasi dan diganti, Saksi Sandi Alditiya Pratama yang menjadi penggantinya meneruskan pengawasan kredit ke 52 nasabah diketahui bahwa pada November dan Desembwr 2021 pembayarn KUR nasabah macet. 

Saldo di rekening pinjaman sebesar Rp8 juta sudah habis membayar angsuran sebelumnya karena investasi kolam lele DHD Farm yang diikuti nasabah macet dan ditutup tahun 2021. 

Sudah dilakukan upaya penagihan kepada 52 nasabah, tapi tidak ada pembayaran dan dinyatakan macet (kolektibilitas 5) dan merugikan keuangan negara.

Berdasarkan audit internal yang dilakukan oleh bank pelat merah tersebut, diperoleh audit kerugian negara sebesar sekitar hampir Rp1,9 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: