2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR

2 Karyawan Bank Jadi Terdakwa Korupsi, Modus Investasi Abal-Abal hingga Manipulasi Data Nasabah KUR

Dua oknum pegawai Bank terdakwa korupsi KUR sampaikan Eksepsi di Pengadilan Tipikor Palembang--

Data nasabah yang dipalsukan yaitu seluruh nasabah dibuat seolah-olah memiliki kebun dan dibuktikan dengan cara memfoto 52 nasabah.

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan Bank Plat Merah di OKU Selatan Menangis Ditahan Jaksa

Sehingga, patut diduga ke 52 nasabah tersebut masing-masing di depan kebun milik sendiri padahal kebun milik orang lain.

Hal tersebut bertujuan, agar pinjaman KUR 52 nasabah mendapatkan nilai plafon maksimal sebesar Rp50 juta.

Selain itu, kedua terdakwa juga melakukan manipulasi data 52 nasabah dengan cara terdakwa

membuat Form Analisis dan Evaluasi dan memanipulasi kolom Analisis Usaha (Finansial Laba Rugi) nasabah seolah-olah nasabah memiliki usaha dengan pendapatan yang tinggi diatas Rp5 Juta perbulan.

BACA JUGA:Sidang Perdana Dugaan Korupsi Oknum Pegawai Bank yang Bobol Rekening Nasabah Bakal Dipimpin Hakim Editerial

BACA JUGA:Tilep Uang Nasabah hingga Rp6,4 Miliar Oknum Pegawai Bank Plat Merah Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Kemudian, terdakwa Ahmad Usman wajib melakukan pengecekan administrasi atas kelengkapan data dan dokumen tersebut.

Serta terdakwa Ahmad Usman juga wajib meyakini kebenaran informasi nasabah dalam memberikan keputusan dengan cara survey ke lokasi usaha nasabah. 

Terdakwa Ahmad Usman ternyata tidak melakukan survey lagi dan mempercayai seluruhnya kepada data yang disajikan oleh Terdakwa Panji.

Sehingga dalam kurun waktu kurang lebih 2 bulan pada bulan November, Desember tahun 2020 dan Januari tahun 2021 sebanyak 52 nasabah dengan kesamaan tujuan pinjaman yaitu untuk “keperluan kebun” dan kesamaan jumlah plafon pinjaman yaitu nilai maksimal sebesar Rp50 Juta, disetujui oleh Ahmad Usman selaku Kepala Unit. 

BACA JUGA:Wanita Cantik Mantan Pegawai Bank Jual Semua Aset Riba, Uangnya Dipakai Buat Apa? Jawabannya Cerdas Simak!

BACA JUGA:Wanita Cantik Pegawai Bank Putuskan Berhenti, Masuk Islam Jual Semua Aset Riba dan Belajar Memantaskan Diri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: