Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer

Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Korupsi PTSL, Kejari Palembang: Gugatan Tersangka Imaginer

Suasana sidang jawaban jaksa Kejari Palembang sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi penerbitan PTSL 2019--

Yang mana, pada beberapa waktu lalu Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Majelis hakim Tipikor PN Palembang, menjatuhkan vonis pidana kepada Ahmad Zairil sebagai Kasi Hubungan Hukum BPN Kota Palembang sekaligus ketua panitia adjudifikasi PTSL 2019, dengan pidana selama 4,5 tahun penjara.

BACA JUGA:Siap-Siap! Kejari Palembang Bidik Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Gratifikasi Program PTSL BPN Palembang

BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Sedangkan, untuk pelaku lainnya yakni Joke Norita selaku Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kota Palembang sekaligus panitia PTSL tahun 2019, dijatuhi hukuman pidana selama 4 tahun penjara, sama dengan tuntutan JPU Kejari Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: