Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

Kejari OKI musnahkan Barang Bukti Inkracht, sabu diblender. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--

"Untuk kasus pencurian dan narkotika di Kabupaten OKI perkara tinggi. Termasuk juga adanya kasus asusila yang masih sering terjadi," jelas Kajari. 

Lanjut dia, untuk kasus asusila ini sendiri korbannya sering anak-anak dan untuk pelakunya merupakan masih ada hubungan keluarga. Termasuk juga berada di lingkungan terdekat seperti tetangga dan lainnya. 

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika

BACA JUGA:Kalapas Sekayu Kanwil Kemenkumham Sumsel Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Masih kata Kajari, untuk kasus narkotika juga setiap tahunnya tinggi. Dimana pelakunya dari berbagai macam kalangan. Dahulu pemakai narkoba dari kalangan barjuis tetapi sekarang ini sudah merambah kalangan menengah dan bawah. 

"Adanya pemusnahan barang bukti hari ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk tindak kejahatan berkurang dan barang bukti tidak disalahgunakan," jelas Kajari. 

Pada kegiatan pemusnahan barang bukti itu, dihadiri Pj Bupati OKI, Ir Asmar Wijaya MSi dan forkopimda OKI lainnya. Termasuk juga turut melakukan pemusnahan. 

Seperti tahun 2023 lalu, Kejari OKI juga melakukan pemusnahan barang bukti berasal dari 110 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, senjata api, senjata tajam dan berkas lainnya," kata Parit Purnomo kepada awak media di sela-sela pemusnahan.

BACA JUGA:Hadiri Pemusnahan BB di Kejari OKU Timur, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan

BACA JUGA:Terindikasi Ada Kerugian Negara, Kejari OKI Kumpulkan Bukti dan Periksa Saksi Dispora

Diterangkannya untuk berkas perkara narkotika dengan jumlah 47 perkara, barang buktinya 293 bungkus sabu sabu berat total 193 gram. Ekstasi sebanyak 83 butir, ganja sebanyak 6 linting. 

Lalu, sebanyak 7 perkara senjata api dengan amunisi sebanyak 20 butir dan 15 perkara senjata tajam serta 41 perkara lainnya dengan barang bukti berupa pakaian dan lainnya. 

"Adanya pemusnahan barang bukti ini bertujuan inkracht dan selesai ini rangkaian proses pidana mulai perbuatan pidana," ujar Kajari. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: