Kejari OKI Hancurkan Sabu dengan Blender dalam Pemusnahan Barang Bukti Inkracht
Kejari OKI musnahkan Barang Bukti Inkracht, sabu diblender. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri OKI bersama Forkopimda OKI melakukan pemusnahan barang bukti atau BB yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, Selasa 6 Agustus 2024.
Barang bukti perkara tindak pidana yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstacy, ganja, senjata api, senjata tajam dan pakaian.
Narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan di buang dalam kloset masuk septitank. Senjata api dan tajam dimusnahkan dengan cara dipotong-potong sehingga tidak berfungsi lagi. Pakaian dan lainnya dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi SH MH didampingi Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Parit Purnomo SH MH menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini semuanya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
BACA JUGA:Hadiri Pemusnahan BB di Kejari OKU Timur, Bupati Enos: Jangan Coba-coba Berbuat Kejahatan
BACA JUGA:Kejari Ogan Ilir Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Apa Saja yang Dimusnahkan?
Yakni telah selesai persidangan, barang bukti ini merupakan berkas perkara dari periode Januari hingga Juli 2024.
"Barang bukti yang dimusnahkan ini periode Januari hingga Juli 2024 yang sudah inkracht dengan jumlah berkas perkara sebanyak 117 perkara tindak pidana," jelas Kajari.
Diterangkan Kajari, barang bukti narkotika jenis sabu sabu dengan berat 310 gram dari 70 kantong plastik kecil. Lalu ada pil ekstacy sebanyak 52 butir dan ganja 40 gram. Dengan jumlah perkara 57 perkara.
Kemudian, untuk senjata api dari 4 berkas perkara dan senjata tajam dari 9 berkas perkara. Lalu sebanyak 47 berkas perkara lainnya.
BACA JUGA:Menteri Keuangan Israel Langsung Ralat Ucapannya Soal Pemusnahan Kota Huwara
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Pemusnahan Arsip
"Pemusnahan ini memang tugas penuntut umum untuk melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan," ungkap Kajari.
Dijelaskan Kajari, untuk perkara tindak pidana di Kabupaten OKI memang cukup tinggi setiap tahunnya. Dimana untuk perkara tindak pidana pencurian, narkotika, asusila dan lainnya cukup tinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: