Kasus Mega Korupsi IUP Batu Bara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai ke Hulunya
Kasus Mega Korupsi IUP Batubara Rp555 Miliar, Kuasa Hukum Minta Kejati Usut Sampai Kehilirnya--
Ditambahkan Mardiansyah, ia juga masih melihat keterlibatan perkara yang menjerat kliennya empat tersangka yang terdiri dari dua pejabat pihak swasta dan dua dari pihak Distamben.
Menurut Mardiansyah, ia berusaha menggali keterangan empat kliennya tersebut terutama dari dua tersangka pihak Distamben apakah ada keterlibatan lebih lanjut dari atasannya lagi.
BACA JUGA:Puncak HBA, Kejati Sumsel Ungkap Skandal Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka
"Kalaupun ada potensi pengembangan perkara untuk tersangka lainnya, kami berharap tidak hanya sebagai kepala dinas saja, bisa saja dari atasannya pihak Distamben pusat," ucap Mardiansyah.
Bahkan, masih kata Mardiansyah bisa saja pihak Distamben Provinsi dan sejumlah pejabat lainnya pun diduga ikut terlibat dan ikut bertanggung jawab dalam perkara ini.
Ia berharap, pendalaman materi penyidik oleh Pidsus Kejati Sumsel sangat perlu dilakukan sebab menurutnya dapat menentukan peran tanggung renteng nantinya tidak hanya ditanggung semua oleh keempat kliennya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel membeberkan kerangka perkara yang menjerat enam orang tersangka.
BACA JUGA:Kejutan Awal Tahun 2024, Diam-diam Kejati Sumsel Bidik Mega Korupsi Rp1,3 Triliun, Kasus Baru?
Modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka yaitu bahwa PT. ABS yang merupakan perusahaan milik swasta.
Dengan struktur kepengurusan Perusahaan yang selalu berubah pada tahun 2010-2013, dijabat oleh Endre Saifoel selaku Komisaris Utama/ Komisaris/ Direktur Utama/ Direktur, Budiman selaku Direktur Utama/ Komisaris/ Direktur dan Gusnadi selaku Direktur/Direktur Utama.
Para tersangka tersebut, diduga telah dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan diluar Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) miliknya, dan masuk ke dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) milik PT. Bukit Asam Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Rincinya, para tersangka dengan terlebih dahulu melakukan pembebasan lahan tanah milik warga desa sekitar, yang masuk di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Bukit Asam Tbk yang dilakukan oleh Gusnadi atas nama selaku Direktur PT. Bara Centra Sejahtera maupun oleh Endre Saifoel secara pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: