Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Kartila Ajukan Prapid, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar--

- Mengembalikan kedudukan dan martabat pemohon Kartila sebagaimana semula sebelum ditetapkan sebagai tersangka

- Meminta termohon untuk membayar uang ganti rugi Rp1 miliar kepada pemohon seketika setelah putusan dibacakan nantinya

BACA JUGA:Siap-Siap, Pidsus Kejari Palembang Bakal Panggil Edison Sebagai Saksi Kasus Korupsi Penerbitan PTSL 2019

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

- Meminta agar menghukum termohon membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo

Sementara itu dikonfirmasi terpisah pada Kasubsi Penyidikan Kejari Palembang Irvan F Muis SH MH, singkat mengaku belum mendapatkan relass pemberitahuan adanya gugatan Prapid dari pihak PN Palembang.

"Saat ini kita belum mendapatkan surat pemberitahuan atau relass dari PN Palembang terkait adanya prapid yang diajukan oleh tersangka," singkatnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, berikan kado spesial menyambut Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 dengan menetapkan sekaligus menahan satu tersangka lagi dalam penyidikan pengembangan perkara korupsi PTSL 2019.

BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

BACA JUGA:Penyidikan Baru Kasus Korupsi PTSL BPN Palembang 2019, Giliran Lima ASN BPN Diperiksa Kejari

Ya, satu tersangka yang langsung dilakukan penahanan kali ini adalah Kartila penyuap dua ASN BPN Kota Palembang yang telah diproses pidana sebelumnya.

Kepala Kejari Palembang Jhonny W Pardede SH MH melalui Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar SH MH, dalam rilisnya Jumat 19 Juli 2024 menerangkan penetapan tersangka telah memenuhi dua unsur alat bukti dari penyidikan.

Selain itu penetapan Kartila sebagai tersangka, kata Ario telah berdasarkan surat penetapan yang telah ditandatangani Kepala Kejari Palembang nomor: TAP-7/L.6.10/Fd.2/2024 tertanggal 19 Juli 2024.

Ia membeberkan, bahwa sebelumnya tersangka Kartila merupakan pemilik tanah seluas lebih kurang 200 hektar di wilayah Keramasan Kertapati Palembang.

BACA JUGA:Banding Ditolak PT Palembang, Hukuman Oknum Lurah Terdakwa Korupsi PTSL Jilid II Bertambah Berat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: