Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Satu Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Ajukan Praperadilan, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar

Tersangka Kasus Korupsi PTSL 2019 Kartila Ajukan Prapid, Tuntut Kejari Palembang Ganti Rugi Rp1 Miliar--

BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

"Modusnya yang bersangkutan bersama dengan satu tersangka lainnya berinisial IA melakukan suap atau gratifikasi terhadap terpidana Joke dan Ahmad Zairil telah terlebih dahulu diproses hukum," beber Ario.

Dijelaskannya, tersangka sebelumnya Asna Ipah sudah pernah diperiksa sebagai saksi berikut dengan dua terpidana sebelumnya dalam kaitannya dengan penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Ia mengungkapkan, bahwa saat ini tim penyidik Pidsus Kejari Palembang akan terus mendalami alat bukti lainnya terkait dugaan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintakan pertanggung jawabannya.

"Tersangka ini juga nantinya akan kita periksa sebagai tersangka, maka dari itu dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Palembang," sebutnya.

Selain memeriksa sejumlah nama sebagai saksi, diterangkan Ario tim penyidik Pidsus Kejari Palembang juga bakal melakukan serangkaian penyidikan lainnya termasuk penggeledahan.

BACA JUGA:Oknum Lurah Terjerat Korupsi PTSL Bakal Dicopot, Ratu Dewa Tunggu Surat Resmi dari Kejari Palembang

BACA JUGA:Ikut Sosialisasikan Program PTSL, Kasubdit Fismondev Polda Sumsel Sampaikan Beberapa Tips Ini

Serta, lanjut Ario juga bakal melakukan penyitaan sejumlah aset milik para tersangka yang diduga kuat hasil dari tindak pidana korupsi pada perkara korupsi suap penerbitan sertifikat PTSL tahun 2019.

Sementara, terhadap tersangka Kartila sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a atau ketiga Pasal 13 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Dengan telah dilakukan penahanan tersangka Kartila, diketahui dalam pengembangan perkara dugaan suap dan gratifikasi penerbitan PTSL 2019 menjadi dua orang tersangka.

Yang mana, pada beberapa waktu lalu  Kejari Palembang bidang Intelijen dibantu Tim Tabur Kejati Sumsel berhasil meringkus DPO Asna Ipah tersangka korupsi yang kabur dan ditangkap di daerah Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.

BACA JUGA:Pidsus Kejari Palembang Resmi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PTSL Jilid II

BACA JUGA:Malam Ini, Jaksa Kejari Palembang Bakal Tahan Tersangka Korupsi Program PTSL Jilid II

Sekedar informasi, penyidikan kasus ini merupakan pengembangan perkara yang telah menjerat dua oknum mantan pejabat BPN Kota Palembang yang telah divonis pidana penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: