Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat ke PN Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana
Wanprestasi Utang Piutang Ratusan Juta Rupiah, Selain Digugat Kadis Perikanan Muara Enim Terancam Pidana--
"Tergugat sendiri saat menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Muara Enim," tambahnya.
Lebih lanjut diterangkan Daud, berbagai upaya hukum juga telah dilakukannya termasuk mengajukan sita jaminan rumah milik tergugat MFL yang berlokasi di Makrayu Kota Palembang.
BACA JUGA:Apakah Kasus Wanprestasi Bisa Dipidanakan? Yuk Simak Artikel Berikut Ini Biar Melek Hukum
"Sita jaminan itu kami lakukan agar terdakwa dapat memenuhi semua kewajibannya kepada klien, selain surat pengakuan hutang yang ditandatangani sendiri oleh tergugat MFL dihadapan notaris," tuturnya.
Tidak hanya itu saja, masih kata Daud apabila masih tidak ada itikad baik dari tergugat MFL maka akan dibawa keranah hukum pidana.
"Kemungkinan unsur pidananya jelas ada, karena saat itu tergugat dianggap menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan jabatannya sebagai ASN," sebutnya.
Masih diterangkan Daud, saat ini gugatan wanprestasi atau cidera janji telah memasuki sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Palembang.
BACA JUGA:Berikut Modus Wanprestasi Disengaja, Andalan Bagi Debitur Nakal yang 'Halal' Dipidanakan
Ia berharap, hakim tunggal gugatan sederhana wanprestasi yang diajukan oleh kliennya dapat dikabulkan untuk seluruhnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah terhadap kuasa hukum tergugat Kadis Perikanan Muara Enim MFL Syarif SH hingga berita ini diturunkan tidak merespon baik itu melalui telepon hingga pesan tidak menjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: