Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan

Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan

Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan--

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Tak Berkutik Diringkus Polisi saat Berada di Rumahnya

Sehingga, atas perbuatan terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Atau kedua yakni dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: