Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan

Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan

Jalankan Bisnis 1 Kilogram Sabu Dari Balik Jeruji Besi, Terpidana Rutan di Jambi Ini Kembali Jadi Pesakitan--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Berstatus sebagai narapidana kasus narkotika tidak membuat Ricky Ibrahim alias Atay, berhenti menjalankan bisnis haramnya meski berada di balik jeruji rutan di Jambi.

Ya, Ricky Ibrahim (30) yang merupakan warga Jambi ini terpaksa kembali harus berhadapan dengan hukum usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa 25 Juni 2024.

Terdakwa Ricky Ibrahim terancam bakal mendekam dibalik jeruji besi lebih lama, karena didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram.

Dipersidangan, JPU Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH MH usai membacakan dakwaan juga menghadirkan dua orang saksi anggota kepolisian.

BACA JUGA:Bikin Resah Penghuni Bedeng, Pengedar Sabu di Tanjung Lago Banyuasin Dibekuk Polisi

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pasutri di Jejawi OKI yang Edarkan Sabu-Sabu dalam Rumah

Dari keterangan dua saksi terungkap, ditangkapnya terdakwa Ricky Ibrahim merupakan pengembangan perkara dua terdakwa sebelumnya yang telah divonis pidana oleh majelis hakim PN Palembang.

"Terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay ini kami tangkap atas pengembangan kasus sebelumnya, bahwa terdakwa Ricky Ibrahim inilah yang menghubungi dua pelaku sebelumnya dari balik rutan di Jambi," ungkap saksi anggota polisi bernama Ronald dipersidangan.

Disebutkan saksi, bahwa dua pelaku sebelumnya yakni Hendra Kesuma serta Hermansyah mengaku bahwa terdakwa Ricky Ibrahim menyuruh untuk membawa 1 kilogram sabu dari Palembang tujuan Bangka.

Dari pengakuan dua pelaku sebelumnya itu, lanjut saksi Ronald timnya pun melakukan pengecekan langsu ke Rutan Jambi dan menginterogasi terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay.

BACA JUGA:Edarkan 5 Kilogram Sabu, Dua Kurir Sabu Kelas Kakap Diganjar Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Paket Hemat di Lubuklinggau Asal Rejang Lebong

"Bahwa dari interogasi itu yang bersangkutan mengakui telah menyuruh Hendra dan Herman untuk mengantarkan sabu tujuan ke Bangka," ujar saksi Ronald dihadapan majelis hakim PN Palembang.

Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa Ricky Ibrahim alias Atay didampingi penasihat hukum Firdaus SH tidak dapat mengelak dengan membenarkan keterangan dua saksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: