Unsri Gelar Wisuda ke-3 di Tahun 2024, Ada 1.335 Mahasiswa Jadi Wisudawan Baru, 60 Persen Berpredikat Cumlaude
Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, memindahkan kuncir salah satu wisudawan Unsri di Auditorium Unsri Kampus Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Kamis, 20 Juni 2024.--
Menurut Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa, saat ini proses perubahan status Unsri dari Badan Layanan Umum (BLU) ke PTNBH masih di Sekretaris Negara (Sekneg).
"Posisinya sekarang sudah di Sekneg. Mudah-mudahan saja bisa segera terlaksana segera, kita tidak bisa terus-terusan berharap," ujarnya.
Rektor Unsri, Prof Taufiq Marwa. --
Sebagaimana diketahui, proses perubahan status Unsri dari BLU ke PTNBH, telah banyak upaya yang dilakukan oleh pihak Unsri selama ini.
Untuk menghadapi transformasi tersebut, seluruh civitas akademika Unsri mendapatkan arahan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Sekretaris Ditjen Diktiristek), Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie.
Rektor Unsri menambahkan, bahwa Sekjen Dikti Ristek telah memberikan perhatian yang sangat khusus kepada Unsri terkait transformasi Unsri dari PTN BLU menjadi PTNBH.
"Prof Tjitjik ini sudah sangat berpengalaman di Unair dan banyak terlibat di universitas lainnya. Mudah-mudahan contoh-contoh terbaik dari universitas yang sudah beralih status tersebut bisa diterapkan di Unsri," ucap Rektor.
Rektor berharap, perubahan status dari universitas BLU menjadi Universitas berbadan hukum berjalan dengan baik, dan juga memberikan manfaat lebih baik dari kondisi saat ini.
"Berubah status, maka kita berubah semakin baik dan semakin baik. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Bu Sesditjen yang sudah bersedia hadir di Unsri, kita dengarkan masukan dan arahan beliau untuk kemajuan Unsri yang kita cintai ini," kata Rektor.
Pada kesempatan itu, Sekretaris Ditjen Diktiristek, Prof Tjitjik Srie Tjahjandarie menyampaikan, bahwa secara prinsip dirinya melihat proses Unsri menuju PTNBH sebenarnya teoritikal kegiatan utuhnya tidak lama.
"Tetapi penyebabnya, di dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tiba-tiba muncul Undang-Undang ASN. Jadi kendalanya bukan secara substansial kesiapan Unsri, tetapi ini karena adanya regulasi dan kebijakan-kebijakan yang ada," paparnya.
BACA JUGA:Terlalu! Beredar Rumor BEM Unsri Dibawah Ancaman Pihak Kampus, Korban Reza Ghasarma Masih Trauma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: