Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Gedung SMA OKU Selatan Rp719 Juta Seret Nama Reza Fahlevi
Kabid SMA Disdik Sumsel Disidang, Kasus Korupsi Bangun Gedung SMA OKU Selatan Turut Seret Nama Reza Fahlevi--
Ketiga terdakwa dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terungkap juga dalam dakwaan, turut menyeret nama mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, yang mana saat itu proposal pengajuan pembangunan gedung SMA Negeri 2 diketahui oleh Kadisdik saat itu Reza Fahlevi.
Atas dakwaan tersebut, dua terdakwa sebagai pelaksana kegiatan melalui tim penasihat hukumnya kompak tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU Kejari OKU Selatan.
Namun, terdakwa Kabid SMA Disdik Sumsel Joko Edi Purwanto melalui tim penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan menyampaikan nota eksepsi pada sidang selanjutnya.
Terdakwa Joko Edi Purwanto diam seribu bahasa sembari menutup wajah dari sorotan kamera, saat dimintai awak media tanggapan terkait keberatan yang bakal diajukan.
Terpisah, dimintai tanggapan turut menyeret mantan Kadisdik Sumsel Reza Fahlevi, Bob menjawab kemungkinan besar bakal dipanggil sebagai saksi dalam persidangan.
BACA JUGA:Penyidikan Kasus Korupsi Aktifitas Penambangan Batu Bara, Kejati Sumsel Periksa 3 Saksi
"Jumlah saksi sebagaimana berkas perkara ada 30an saksi, dimulai dari Kepala Dinas hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan besar bakal dimintai keterangan sebagai saksi dipersidangan," terang Bob diwawancarai usai sidang pembacaan dakwaan.
Masih dikatakannya, bahwa dalam perkara ini ia mengklaim pihak penyidik Pidsus Kejari OKU Selatan masih terus melakukan upaya pengembangan penyidikan.
Disinggung bakal ada tersangka lainnya dalam perkara ini, Bob menjawab masih melihat juga perkembangan perkara serta fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: