25 Unit Kendaraan Barang Rampasan Negara Ludes di Lelang, Kejari Palembang Bukukan Pendapatan Negara Rp3,2 M

25 Unit Kendaraan Barang Rampasan Negara Ludes di Lelang, Kejari Palembang Bukukan Pendapatan Negara Rp3,2 M

25 Unit Kendaraan Barang Rampasan Negara Sukses di Lelang, Kejari Palembang Bukukan Pendapatan Negara Rp3,2 Miliar --

Sebab, masih kata Kajari jika tidak segera dilunasi maka uang deposit sebagai syarat pendaftaran peserta lelang sebelumnya akan hangus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut dibeberkannya, bahwa Kejari Palembang berencana bakal kembali mengadakan lelang barang rampasan negara.

BACA JUGA:Lelang Randis Pemkab Banyuasin Terbuka untuk Umum, Segera Daftar dan Dapatkan Kendaraan Impian

BACA JUGA:Mobil Mewah Eks Dirut PT SOM Bakal di Lelang Rp50 Juta, Ternyata Harga Aslinya Segini Loh?

Dikatakan Kajari, pada lelang barang rampasan negara nanti berupa tanah dan bangunan serta beberapa unit kendaraan.

"Masih akan kita susun agenda lelang selanjutnya, tunggu saja ya," tandasnya.

Sementara itu, dari data yang dihimpun keseluruhan unit kendaraan yang dilelang sebagai barang rampasan negara merupakan dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diantaranya terdiri dari 17 unit kendaraan roda empat serta 8 unit kendaraan roda dua.

BACA JUGA:Siap-Siap Mobil Mewah Eks Kasus Korupsi di Sumsel Segera Dilelang, Mulai dari Rp50 Jutaan Saja

BACA JUGA:91 Objek Lelang Lebak Lebung dan Sungai di OKI Kembali Dilelang, Berapa yang Terjual!

Dari 17 unit kendaraan roda empat diantaranya ada 5 unit kendaraan tergolong mewah milik terpidana kasus korupsi.

Dari data yang dihimpun, satu unit kendaraan mewah Toyota Vellfire milik terpidana korupsi PDPDE Sumsel serta Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Muddai Madang laku dilelang dengan harga Rp562 juta lebih.

Sementara nilai batas minimal lelang Toyota Vellfire yang disita Kejari Palembang Rp416.861.646.

Sebagaimana diketahui, Muddai sendiri, pada pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor PN Palembang dihukum 12 tahun penjara serta 5 tahun pidana tambahan apabila tidak sanggup membayar uang pengganti Rp35 miliar lebih.

BACA JUGA:Mobil Koruptor Bakal Dilelang Negara, Harganya Setara Dengan 1 Unit Motor Sport

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: