Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Dari Tuntutan Pidana, Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak Pikir-Pikir--

Untuk itulah, ia juga akan berkoordinasi dengan terdakwa Sarimuda untuk menentukan upaya hukum apa atas vonis yang dijatuhkan tersebut.

"Kami masih menunggu salinan lengkap pertimbangan vonis pidana, baru nanti akan menentukan langkah hukum selanjutnya," tukasnya.

Senada juga dikatakan jaksa KPK RI, akan berkoordinasi dahulu terhadap vonis yang dijatuhkan tersebut.

Diketahui, sebelumnya hukuman pidana terhadap terdakwa Sarimuda tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI.

Yang mana, sebelumnya jaksa KPK RI meminta agar majelis hakim Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain pidana pokok, jaksa KPK RI juga menuntut agar terdakwa Sarimuda dijatuhi pidana tambahan.

Pidana tambahan yang dimaksud yaitu, terdakwa Sarimuda wajib membayar uang pengganti sebesar Rp2.375.555.681,00 yang selanjutnya akan disetorkan ke kas negara cq PT SMS.

Dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Sebelumnya, jaksa KPK RI mendakwa Sarimuda kasus dugaan korupsi memperkaya diri sendiri senilai, sekaligus penyalahgunaan kewenangan terkait pengangkutan batubara.

Sehingga berdasarkan dakwaan jaksa KPK RI, perbuatan terdakwa Sarimuda diduga telah merugikan keuangan negara Rp18 miliar

Terdakwa Sarimuda sendiri, sempat mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan Jaksa KPK RI.

Namun, eksepsi terdakwa Sarimuda terpaksa kandas usai dalam sidang putusan sela majelis hakim menolah eksepsinya dan memerintahkan jaksa KPK RI untuk melanjutkan persidangan dengan memanggil sejumlah saksi.

Adapun modus yang dilakukan tersangka Sarimuda, yaitu dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2021, atas perintah Sarimuda terjadi proses pengeluaran uang dari kas PT SMS Perseroda. 

Yakni dengan cara membuat berbagai dokumen invoice (tagihan) fiktif.

Nyatanya, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam kas PT SMS Perseroda, akan tetapi dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: