Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Ini yang Bikin Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak 1 Suara, Apa Ya?

Hakim Jatuhkan Vonis Berbeda Dari Tuntutan Pidana, Jaksa KPK-Terdakwa Sarimuda Kompak Pikir-Pikir--

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Rupanya ini yang bikin Jaksa KPK dan terdaksa Sarimuda kompak satu suara. Apa ya?

Rupanya, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang menghukum terdakwa Sarimuda mantan Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) dengan pidana 3 tahun penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim Tipikor PN Palembang diketuai Pitriadi SH MH pada sidang yang digelar Jumat 7 Juni 2024 menghukum Sarimuda dengan pidana denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK RI usai sidang dalam agenda pembacaan vonis pidana, menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama 7 hari kedepan menemtukan sikap terima atau banding.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa Sarimuda melalui penasihat hukum Heribertus Hartoyo SH MH menyatakan pikir-pikir.

Menurut Heribertus, pada pertimbangan vonis ia melihat majelis hakim punya pandangan lain yang berbeda dengan fakta persidangan.

Dikatakan Heribertus, majelis hakim tidak melihat secara utuh fakta-fakta yang tersaji dipersidangan pembuktian perkara sebelumnya.

"Saya melihat majelis hakim mungkin berpandangan lainnya dengan kami yang melihat terhadap fakta persidangan, majelis hakim tidak melihat secara utuh fakta persidangan," ungkap Heribertus diwawancarai usai sidang di PN Palembang.

Sidang yang berlangsung hingga pukul 19.00 WIB malam, Heribertus menganggap bahwa majelis hakim lebih condong kepada pertimbangan tuntutan jaksa KPK daripada pledoi yang disampaikan sebelumnya.

Masih menurutnya, ada hal yang cukup unik dalam pertimbangan vonis pidana terhadap kliennya.

Hal unik itu, kata Heribertus yaitu majelis hakim tidak sependapat dengan kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa KPK terhadap Sarimuda.

Terbukti, lanjutnya dalam petikan amar putusan jaksa KPK RI malah disuruh mengembalikan uang kelebihan Rp6,9 miliar dari yang disetorkan terdakwa Sarimuda Rp15,7 miliar atas dakwaan kerugian negara Rp18 miliar.

Sehingga, masih kata Heribertus adanya kesan keragu-raguan dari pertimbangan vonis pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa Sarimuda.

"Kalau memang ragu harusnya dibebaskan dong, kan unik dalam pertimbangan ada kerugian negara namun pada petikan akhir putusan kenyataannya berbeda," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: