Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang --

BACA JUGA:Berpotensi Rugikan Negara Rp800 Juta, Kontraktor Jadi Tersangka Korupsi Mess UIN Raden Fatah Palembang

Atas perbuatan tersangka Doni Prayatna, kata Ario dijerat dengan pidana Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, pembangunan gedung mess 7 lantai UIN Raden Fatah Palembang ternyata banyak dikeluhkan oleh warga sekitar gedung Jalan Lebak Rejo Kecamatan Kemuning Kota Palembang.

Gedung yang dinamai 'Guest Host' ini, banyak dikeluhkan warga khususnya dampak lingkungan setelah selesai dibangun sejak tahun 2022 silam.

Diantaranya dikeluhkan oleh seorang warga bernama Herman (52) warga RT 14 Jalan Lebak Rejo persisnya disamping gedung 'Guest Host' selama pembangunannya sangat banyak dikeluhkan warga.

BACA JUGA:Penyidik Kejari Palembang Periksa 4 Saksi Penyidikan Korupsi PTSL BPN Kota Palembang 2019

BACA JUGA:Kejari Palembang Terima Tahap II Tersangka Bobol ATM Bank Vladimir Kasarski Asal Rusia, Ini Modusnya

Dibincangi Selasa 28 Mei 2024 lalu, mulanya gedung mess 7 lantai yang berdiri persis disamping rumahnya merupakan lahan kosong milik dinas Kemenkeu.

Dampak dari pembangunan gedung, kata Herman pada saat awal pembangunannya sudah merobohkan dinding rumahnya meski pada akhirnya diperbaiki lagi oleh pihak pelaksana proyek.

"Ini dulu pada saat awal pembangunan dinding rumah saya sampai roboh, tidak diganti rugi namun diperbaiki saja oleh kontraktornya," ungkap Herman.

Dari kacamatanya, selama pembangunan gedung ia menilai dikerjakan secara asal-asalan saja yang mana ada sebuah pagar tembok bangunan dikerjakan tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA:Kejari Palembang Naikkan Kasus korupsi PTSL 2019 BPN Kota Palembang ke Penyidikan, Dua Saksi Mangkir

BACA JUGA:Cium Pihak Lain Terlibat, Kejari Palembang Isyaratkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN

Tembok pagar yang berdiri tepat di samping rumah, kata Herman tidak menggunakan pondasi layaknya membangun tembok, hanya tertempel di tanah.

Bukan hanya itu saja, menurut Herman struktur gedung 7 lantai saat fisiknya sudah jadi justru terlihat miring sebelum dipercantik dengan ornamen-ornamen warna biru dan abu-abu khas UIN Raden Fatah Palembang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: