Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang

Giliran Tim Pemeriksa Barang Pembangunan 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang Digarap Kejari Palembang --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim pemeriksa barang digilir penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dalam pemeriksaan kasus korupsi pembangunan mess 7 lantai (Guest House) UIN Raden Fatah Palembang.

Tidak kurang lima nama dari tim pemeriksa barang, dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus korupsi yang berpotensi rugikan negara Rp800 jutaan.

Demikian diterangkan Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Aprianto Gopar SH MH melalui Kasubsi Penyidikan Irfan F Muis SH MH dikonfirmasi Kamis 6 Juni 2024.

"Benar kemarin penyidik memanggil dan memeriksa lima orang lagi sebagai saksi penyidikan kasus korupsi gedung Guest House UIN Raden Fatah, kelimanya dari tim pemeriksa barang," ungkap Muis.

BACA JUGA:Siap-Siap! Penyidik Pidsus Kejari Bakal Kembangkan Kasus Korupsi 'Guest House' UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang Diduga Plagiat Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Begini Kata Dekan

Kelima nama dari tim pemeriksa barang itu, kata Muis yakni berinisial AH, N, M, W dan I diperiksa dan diajukan lebih kurang 15 hingga 20 pertanyaan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang.

Dikatakan Muis, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para saksi oleh tim penyidik Pidsus Kejari Palembang masih dalam rangkaian materi penyidikan melengkapi berkas perkara satu tersangka.

Tersangka yang dimaksud, lanjut Muis yaitu sebagai pelaksana kegiatan pembangunan gedung mess atau Guest House UIN Raden Fatah Palembang bernama Doni Prayatna Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi (CSA).

Tidak hanya itu saja, lanjut Muis rupanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi juga bertujuan untuk pengembangan perkara perkara penyidikan.

BACA JUGA:Pasca Heboh Plagiat Skripsi UMP, Kembali Heboh Diduga Dilakukan Oknum Mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang

BACA JUGA:UIN Raden Fatah Palembang Tetapkan Hasil Verifikasi Persyaratan 9 Calon Rektor Periode 2024-2028

Sebab, dibeberkan Muis dari hasil penyidikan sementara mencium adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022, akhirnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menahan satu orang tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: